Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tak Ditahan, Padahal Dituntut Hukuman Mati

Pembunhan sadis yang terjadi beberapa waktu lalu di Medan sempat menghebohkan warga. Kini pelaku dituntut hukuman mati.

Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tak Ditahan, Padahal Dituntut Hukuman Mati
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Pembunhan sadis yang terjadi beberapa waktu lalu di Medan sempat menghebohkan warga. Kini pelaku dituntut hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembunhan sadis yang terjadi beberapa waktu lalu di Medan sempat menghebohkan warga.

Kini pelaku dituntut hukuman mati.

Namun, seorang pelaku tidak ditahan meski sudah menghadapi dakwaan.

Sempat viral di jagat maya, kasus pembunuhan sadis yang berawal saat ditemukannya mayat tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Salah otak pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong yakni terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

Edi Swanto sendiri mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (5/3/2021) lalu. Namun anehnya terdakwa tidak ditahan dan tampak santai menghadiri persidangan.

Pantauan tribunmedan.com, terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar judi bola itu terlihat didampingi 7 penasehat hukumnya.

BERITA TERKAIT

Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis.

Baca juga: Guru di Banyuasin Tewas Usai Usai Alami Kecelakaan Lalu Lintas

Baca juga: Bus Razka Putra Vs Pikap di Cilacap, Satu Orang Tewas

Baca juga: Anggota KSB Diduga Kelompok Undianus Kogoya Tewas Ditembak Aparat Keamanan

Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.

Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.

"Iya benar, karena ada permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan dari Polda," kata Oyong saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (6/3/2021).

Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih dibantarkan, Oyong menjawab lupa.

"Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas