Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tak Ditahan, Padahal Dituntut Hukuman Mati

Pembunhan sadis yang terjadi beberapa waktu lalu di Medan sempat menghebohkan warga. Kini pelaku dituntut hukuman mati.

Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Jasad Korban ke Jurang Tak Ditahan, Padahal Dituntut Hukuman Mati
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Pembunhan sadis yang terjadi beberapa waktu lalu di Medan sempat menghebohkan warga. Kini pelaku dituntut hukuman mati. 

Namun Ia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan atau pengalihan tahanan.

"Penahanan, penangguhan atau pengalihan adalah kewenangan pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan, tentu ada alasan atau pertimbangannya, baik secara yuridis, sosiologis, atau alasan non yuridis lainnya. Majelis yang lebih tahu dan itu penuh kewenangan mereka tanpa perlu izin atau lapor ke KPN," ucap Sutio melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Padahal, Edy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman terberat yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Asiong, warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, Jumat (18/9/2020) lalu.

Berawal dari penemuan mayat tanpa identitas tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Informasi dihimpun, kasus ini dilatarbelakangi soal utang judi game online yang berujung kematian.

Pria yang sehari-hari berbisnis jual beli mobil ini, kemudian diculik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Jasadnya dibuang ke jurang di kawasan hutan Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndaulu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo Dalam kasus pembunuhan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.

Berita Rekomendasi

Ada warga sipil dan ada pula keterlibatan oknum aparat yang bertugas di Denpom I/5 Medan.

Adapun identitas para pelaku yakni, Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra.

(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Meski Dituntut Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis yang Buang Mayat Korban ke Jurang Tak Ditahan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas