Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya
Tak kapok, seorang kakek 60 tahun kembali terlibat kasus pencabulan. Terbaru, pelaku diduga mencabuli bocah 8 tahun.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tak kapok, seorang kakek 60 tahun kembali terlibat kasus pencabulan.
Terbaru, pelaku diduga mencabuli bocah 8 tahun.
Aksi pelaku ternyata kepergok warga.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat.
"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).
Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu.
"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.
Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.
Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.
Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.
Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya, Modus Beri Keringanan SPP, Beberapa Orang jadi Korban
Baca juga: Usai Cabuli Siswinya, Oknum Kepala SMK Janjikan Potongan SPP, Belikan Makanan Hingga Boneka
Baca juga: Seorang Remaja Dicabuli Guru Ngaji hingga 6 Kali, Ibu Korban Syok Sampai Ancam Bunuh Diri
Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku.
Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.
Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000.
Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.
"Modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar di rumah pelaku, setelah diimingi uang korban dicabuli oleh pelaku," kata Ramon.
Sementara itu, dari keterangan korban, pencabulan itu terjadi sejak Januari 2021 lalu.
Setidaknya, korban telah dicabuli sebanyak lima kali.
"Pelaku masih kami periksa dan tahan di Mapolres Tanggamus. Kami sangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," kata Ramon.
(Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Kapok, Kakek 60 Tahun Kembali Masuk Penjara karena Cabuli Bocah"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.