Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya

Tak kapok, seorang kakek 60 tahun kembali terlibat kasus pencabulan. Terbaru, pelaku diduga mencabuli bocah 8 tahun.

Editor: Miftah
zoom-in Tak Kapok, Kakek 60 Tahun Lakukan Pencabulan Lagi, Kepergok Warga Lecehkan Bocah 8 Tahun di Rumahnya
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Tak kapok, seorang kakek 60 tahun kembali terlibat kasus pencabulan. Terbaru, pelaku diduga mencabuli bocah 8 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak kapok, seorang kakek 60 tahun kembali terlibat kasus pencabulan.

Terbaru, pelaku diduga mencabuli bocah 8 tahun.

Aksi pelaku ternyata kepergok warga.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelaku berinisial JM (60) warga Kota Agus Pusat.

"Pelaku dipergoki warga sedang mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang adalah anak tetangga si pelaku," kata Ramon, melalui pesan singkat, Minggu (7/3/2021).

Ramon mengatakan, pelaku adalah residivis dengan kasus serupa pada sekitar tahun 2017-2018 lalu. 

"Pelaku JM ini baru keluar penjara dua tahun lalu. Kasus yang lama pelaku juga mencabuli anak di bawah umur," kata Ramon.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan pada kasus terkini, pencabulan yang dipergoki warga itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam di rumah pelaku.

Menurut Ramon, salah satu warga curiga dengan pelaku yang mengajak B (8) ke dalam rumah.

Warga itu pun masuk secara diam-diam lalu memergoki pelaku sedang mencabuli korban.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswinya, Modus Beri Keringanan SPP, Beberapa Orang jadi Korban

Baca juga: Usai Cabuli Siswinya, Oknum Kepala SMK Janjikan Potongan SPP, Belikan Makanan Hingga Boneka

Baca juga: Seorang Remaja Dicabuli Guru Ngaji hingga 6 Kali, Ibu Korban Syok Sampai Ancam Bunuh Diri

Ayah korban dan warga setempat sempat menghakimi pelaku.

Beruntung, polisi masih sempat menyelamatkan pelaku dari amuk massa.

Dari keterangan pelaku, pencabulan itu dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 2.000.

Pelaku juga menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas