4 PSK Berhasil Diciduk Polresta Solo, Kedapatan Bawa 83 Kondom dan Uang Jutaan Rupiah
Tim Sparta Polresta Solo kembali melakukan razia pekerja seks komersial (PSK) untuk menjaga kondusifitas Kota Solo tetap terjaga.
Editor: Endra Kurniawan
Bahkan hukuman berat menanti yakni 7 tahun penjara.
Menurut Kapolsek Banjarsari, Kompol Djoko Satrio Utomo, hal tersebut seperti yang tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan atau Pasal 2 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Jika ada pelaku hotel yang menampung atau menyediakan layanan perempuan untuk diperjual belikan, itu nanti akan dianggap sebagai mucikari," kata dia, Jumat (5/3/2021).
Kapolsek menjelaskan, sanksi yang diberikan beragam, tergantung usia wanita yang diperdagangkan.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Tewas saat Berhubungan dengan PSK di Indekos, Korban Kejang-kejang dan Sesak Napas
"Kalau usia dewasa bisa termasuk tipiring, bisa dipenjara 3 bulan. Tapi kalau anak-anak, bisa sampai 7 tahun," terangnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, sosialisasi kepada pengelola hotel sudah dilakukan oleh anggota Polsek Banjarsari.
Selain prostitusi di Hotel, pihak Polsek Banjarsari juga melakukan preventif tempat prostusi di tempat umum.
"Patroli di tempat umum kita lakukan pada Pagi, Siang, hingga Malam hari," kata dia.
"Apabila menemui pelaku prostitusi, bisa langsung kita diamankan. Pengamanan ini juga bisa dibackup oleh tim Pekat di Polsek Banjarmasin yang sudah kami bentuk," tandasnya.
Modus Mangkal Berubah
Razia Pekerja Seks Komersial (PSK) di Solo makin gencar saat ini.
Hampir setiap hari polisi melakukan razia untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Terbaru, Polsek Banjarsari berhasil menjaring empat PSK pada Operasi Pekat yang dilakukan Rabu (4/3/2021) malam.
Menurut Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio Utomo, modus yang dilakukan pelaku prostitusi kian hari kian beragam.