Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Pamekasan, Ditebas Samurai saat Tidur, Ibu Teriak Minta Tolong
Kasus pembunuhan bocah 8 tahun berinisial ATA menghebohkan warga di Dusun Ombul, Desa Tarakan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, tewasnya bocah berinisial ATA menghebohkan warga di Dusun Ombul, Desa Tarakan, Kecamatan Larangan, Senin (8/3/2021) tengah malam.
Diketahui korban merupakan anak dari pasangan suami istri Karimullah (50) dan Kuntari (45).
Sedangkan pelakunya merupakan orang terdekat korban, yakni pemuda berusia 20 tahun bernama Arik.
Pembunuhan dilakukan karena konflik dan dendam antara keluarga pelaku dan korban.
Baca juga: Muncikari Cewek Korban Pembunuhan di Kediri Ternyata Jual Anaknya Juga, Uangnya Untuk Beli Susu
Konflik keluarga
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan pembunuhan dipicu oleh rasa sakit pelaku kepada Karimullah, ayah ATA.
Selama ini, keluarga mereka memiliki konflik yang tak kunjung selesai.
Konflik berawal dari sepupu pelaku yang sakit berkepanjangan dan tak kunjung sembuh.
Karimullah dituduh oleh pelaku sebagai orang yang berada di balik sakitnya sepupunya.
Arik pun kerap mengancam akan membunuh Karimullah.
Satu hari sebelum kejadian, pelaku datang untuk menemui Karimullah. Namun di hari itu, Karimullah tidak ada di rumah.
Baca juga: Kisah Dewi Asmara Sedang Gelap Mata, Niat Meracuni Suami Malah Kena ke Mertua
Pelaku pun memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya. Satu hati setelahnya, saat malam hari, Arik kembali datang ke rumah Karimullah.
Kali ini dia datang dengan membawa samurai sepanjang 108 sentimeter.
Lagi-lagi Karimullah tidak ada di lokasi. Pelaku yang geram kemudian mendobrak pintu rumah korban.
Ia lalu melihat anak Karimullah, ATA yang tertidur pulas di dalam kamarnya.
Tanpa berpikir panjang, Arik langsung memasuki kamar ATA dan menebaskan samurai yang ia pegang ke tubuh ATA sebanyak tiga kali.
"Sebenarnya sasaran utamanya Ayah korban, namun karena tidak ada di rumahnya ya akhirnya dilampiaskan ke anaknya," ujar AKP Adhi.
"Ketika pelaku mendobrak pintu rumah korban, hanya ditemukan anaknya yang sedang tidur. Langsung ditebas pakai samurai di dalam kamarnya," tambahnya.
Akibatnya, beberapa bagian tubuh ATA terpisah dari badannya.
Sang ibu berteriak-teriak cari bantuan
Sementara itu Karimullah bercerita, di malam kejadian dia tidak ada di rumah.
Ia mengaku sedang berada di rumah Kepala Desa Taraban untuk melapor jika keluarganya diancam akan dibunuh oleh Arik.
Di malam kejadian, ATA tidur bersama dengan sang ibu, Kuntari.
Sedangkan kamar tengah ditempat anak sulung dan kamar sebelah utara digunakan oleh anak nomor dua.
Dari informasi yang didapatkan dari sang istri, Arik datang ke rumah mereka dan berteriak-teriak di depan rumah sambil membawa samurai.
Mendengar itu, istrinya, Kuntari yang tertidur pulas langsung terbangun. Ia lalu keluar lewat pintu sebelah utara menuju rumah kerabat pelaku yang tak jauh dari rumahnya.
Kuntari sempat berteriak-teriak minta tolong. Namun karena sudah larut malam, tak ada orang yang datang membantu.
Baca juga: Kronologi Bocah 3 Tahun Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Jasadnya Ditemukan di Dalam Lemari
"Istri saya teriak-teriak di luar rumah minta tolong agar pelaku ditangkap, tapi tidak ada yang datang membantu karena sudah larut malam," kata Karimullah.
Karena tak ada orang, Kuntari pun kembali ke rumahnya untuk melihat tiga anaknya yang ia tinggal dalam keaadn tidur.
Saat masuk ke kamar selatan, Kuntari melihat anaknya TA tewas dengan kondisi mengenaskan.
"Saya tidak tega mau melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.
Ia mengatakan jika ia yang dijadikani target oleh pelaku. Namun sang anak yang menjadi sasaran.
“Pelaku sudah membabibuta sehingga yang awalnya saya jadi sasaran, kemudian anak saya yang dibunuh,” ujar Karimullah.
Terancam hukuman seumur hidup
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah ditangkap beberapa saat setelah kejadian.
Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pamekasan.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Adhi melalui pesan WhatsApp
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah samurai dengan panjang 108 cm dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Tragis Siswa SD di Madura, Tewas Dibunuh dengan Samurai Tengah Malam karena Dendam"
(Kompas.com/Taufiqurrahman)