Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Aiptu Padahal Buruh Serabutan, Kakek Ini Tipu 4 Wanita, 2 Korban Sudah Diajak Hubungan Badan

Kasus seorang kakek menyamar menjadi polisi gadungan terjadi di Seyegan, Kabupaten Sleman.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ngaku Aiptu Padahal Buruh Serabutan, Kakek Ini Tipu 4 Wanita, 2 Korban Sudah Diajak Hubungan Badan
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto saat menjelaskan terkait ungkap kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh PR. Modusnya pelaku PR mengaku sebagai anggota Polisi. 

"Warga menghubungi kami, Reserse datang ke TKP dan melakukan penangkapan," bebernya.

Baca juga: Selain Jakarta, Pasien Dokter Kecantikan Gadungan di Ciracas Berasal dari Bandung Hingga Aceh

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku dengan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.

"Chat FB kemudian jumpa darat 1 Januari 2021, dari awal memang pelaku sudah mengaku anggota reserse berpangkat Aiptu. Padahal pekerjaan aslinya buruh harian lepas, serabutan," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.

Alasan pelaku pinjam uang ke korban untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun indekos.

"Korban tidak hanya di Sleman, tapi di wilayah Kota, wilayah Bantul. Dengan kepiawaianya mengaku melalui media sosial dan empat korban ini percaya," tegasnya.

Sementara itu, Pelaku PR mengaku kaus bertuliskan police dan pelopor dibeli dari salah satu toko di Sleman.

Baca juga: Janji TNI Gadungan di Sukabumi pada Calon Istri, Datangkan Nikita Mirzani Saat Lamaran

Berita Rekomendasi

"Saya mengaku Polisi itu spontan. Saya harus membiayai anak lima dan cucu ada dua," bebernya.

PR bahkan telah melakukan hubungan suami istri dengan kedua korbannya.

Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya.

"Di salah satu wisma di Kaliurang dua kali, di rumahnya enam kali," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, PR dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi, Kakek 2 Cucu di Sleman Tipu dan Setubuhi 2 Korbannya",

(Kompas.com/ Wijaya Kusuma)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas