Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Aceh Besar AG (48) yang beberapa waktu tertangkap basah berduaan dengan wanita lain dijatuhi hukuman cambuk.
Editor: Endra Kurniawan
![Oknum PNS Diduga Mesum dengan Wanita Bersuami dalam Mobil, Kini Dihukum Cambuk 20 Kali](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oknum-pns-berinisial-ag-48-asal-aceh-besar-bersama-dengan-wanita-bersuami.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Aceh Besar AG (48) yang beberapa waktu tertangkap basah berduaan dengan wanita lain dijatuhi hukuman cambuk.
Seperti diketahui sebelumnya,AG dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, kedapatan berduaan.
Keduanya diduga melakukan mesum di dalam mobil, Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Lalu, berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (8/3/2021) dengan amar keputusan nomor 18/JN/2021/MS-BNA, dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Sopir di Aceh Tega Nodai Anak Tiri, Kini Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali atau Denda 1 Kg Emas Murni
AG dan AS menjalani hukuman cambuk bersama enam pelanggar syariat lainnya.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan hukuman cambuk dimulai pukul 11.00 WIB.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat, AG merupakan terpidana terakhir yang menjalani eksekusi cambuk. Sedangkan AS merupakan terpidana ketiga yang menjalani hukuman.
Menghukum keduanya dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan. Jadi keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali dimuka umum.
Selain AG dan AS, ada enam pelanggar lain yang dicambuk dan melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang juga dinyatakan sudah inkrah dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Pasangan Gay yang Dicambuk 77 Kali di Aceh
Terpidana tersebut masin-masing berinisial MU dan pasangannya RA, dengan masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan.
Lalu, MD dan pasangannya ZU, masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan, serta MA dan SO, masing-masing mendapatkan 10 kali cambukan.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko SSTP MSi mengatakan, pelaksanaan hukuman dilakukan terhadap empat pasang.
"Hari ini yang dicambuk ada empat pasang, yang terdiri dari tiga pasang kasus ikhtilat dan satu pasang kasus khalwat," sebutnya.
Dia menyebutkan oknum PNS yang dicambuk tersebut, melanggar pasal 25 Qanun Jinayah.
"PNS itu diamankan di jalan menuju pelabuhan Ulee lheue, kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Mereka digerebek di dalam mobil saat petugas Wilayatul Hisbah melakukan patrol," ujarnya
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Oknum PNS dan Pasangannya Dicambuk 20 Kali
(Serambinews.com/Bakri)