Setelah Habisi Nyawa Remaja 17 Tahun Pakai Balok, Ternyata Pelaku Sempat Melayat ke Rumah Korban
Seorang remaja tewas dihantam pakai balok karena dikira anggota geng motor.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja tewas dihantam pakai balok karena dikira anggota geng motor.
Pelaku yang menyadari salah sasaran membunuh korban pun kemudian menyesali perbuatannya.
Ia kemudian datang ke rumah korban untuk melayat.
Riangga Abinsyah alias Rangga, tersangka pembunuh Muhammad Farhan Lubis mengungkapkan rasa penyesalannya usai ditangkap dan ditembak petugas Polsekta Patumbak.
Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan Selasa (9/3/2021) siang, Rangga yang mengenakan baju tahanan berwarna jingga awalnya cuma menundukkan kepala dalam-dalam.
Selanjutnya, dia pun mengaku awalnya tidak berniat menghabisi korban.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Tewas Dihantam Balok, Ternyata Jadi Korban Salah Sasaran, Dikira Geng Motor
Baca juga: Kronologi Bocah 3 Tahun Tewas Terbakar di Dalam Rumah, Jasadnya Ditemukan di Dalam Lemari
"Saya menyesal bang, saya tidak ada niat menghabisi korban," kata tersangka di Polsekta Patumbak.
Karena merasa bersalah setelah tahu bahwa orang yang dibunuhnya bukanlah anggota geng motor, Rangga sempat melayat ke rumah korban pada Minggu (28/2/2021) silam.
Saat itu dia turut memanjatkan doa terhadap korban yang telah dibunuhnya menggunakan balok.
Sementara itu, Kapolsekta Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan pengungkapan kasus ini tak terlepas dari kerja keras penyidik Unit Reskrim.
Kata Arfin, tersangka ditangkap setelah seminggu buron.
"Adapun barang bukti yang kami sita dari tersangka berupa sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV," kata Arfin.
Baca juga: Surdin dan Haminah Tewas Tertimpa Truk Batubara yang Terbalik, Kini Ketiga Anaknya jadi Yatim Piatu
Dia mengatakan, dalam kasus ini tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jadi, kata Arfin, kasus ini murni salah sasaran.
Tersangka beralasan saat itu dirinya tengah mencari komplotan geng motor yang sering buat onar.
Nahasnya, sebelum kejadian, korban melintas bersama rekan-rekannya di dekat tempat tongkrongan tersangka.
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Usai Habisi Korban Pakai Balok, Pelaku Ternyata Sempat Melayat ke Rumah Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.