Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Curiga Fisik Anak Gadisnya Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pria 43 Tahun Lima Kali

Seorang ayah berinisial ADR (40) curiga melihat perubahan fisik pada anak gadisnya, sebut saja Mawar (17).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Curiga Fisik Anak Gadisnya Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pria 43 Tahun Lima Kali
istimewa
Fisik Sang Putri Berubah,Ternyata 5 Kali Jadi Pelepas Syahwat Pria Seumur Ayah,Tanggung Beban Ini. Foto: JSL alias Buyung (43), tersangka pencabulan saat diamankan aparat Kepolisian Polres Inhu. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial ADR (40) curiga melihat perubahan fisik pada anak gadisnya, sebut saja Mawar (17).

Ternyata, putrinya menjadi korban rudapaksa oleh JLS alias Buyung (43).

Ironisnya, pelaku telah merudapaksa korban sebanyak lima kali hingga korban hamil.

Kepada orang tuanya Mawar mengaku sudah jadi objek pelampiasan syahwat sang pria paruh baya.

Bukan hanya sekali tapi korban telah dirudapaksa sebanyak lima kali semenjak Bulan November tahun 2020 lalu.

Pengakuan Mawar terungkap ketika ADR membujuk putrinya itu untuk menjelaskan kondisi fisiknya yang mengalami perubahan.

Pengakuan Mawar kepada orangtuanya itu diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada awak media pada Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan 10 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Berdalih Hubungan Tak Direstui Orang Tua

Baca juga: Buruh Pabrik Beristri Rudapaksa Tiga Pelajar Kakak Beradik selama 7 Tahun, Korban Diming-imingi Uang

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

Ketika itu, orang tua korban ADR (40) merasa curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya, terutama bagian perut dari hari ke hari terus membesar.

ADR membujuk korban agar bercerita tentang perutnya itu.

Korban yang masih polos itu akhirnya mengaku jika dia telah dilecehkan dan dirudapaksa oleh Buyung sebanyak lima kali.

Rudapaksa dilakukan pelaku sejak bulan November 2020 dan terakhir pada tanggal 10 Januari 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban.

Sekarang korban sedang hamil, dengan usia kandungan diperkirakan telah mencapai empat bulan.

ADR yang murka mendengar kehormatan anaknya direnggut oleh laki-laki yang sepatutnya menjadi orang tua korban itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas