Fakta Buruh Pabrik di Serang Perdaya 3 Gadis Kakak Beradik Selama 7 Tahun, Imingi Korban Uang
Pelaku bernama Sartono bukanlah seorang duda atau perjaka namun sudah mempunyai istri dan tiga orang anak
Editor: Eko Sutriyanto
3. Dilakukan saat orangtua korban kerja
Setiap beraksi pelaku selalu memastikan terlebih dahulu jika rumah korban dalam kondisi sepi.
Pelaku kemudian menyelinap masuk ke dalam rumah saat ayah dan ibu korban sedang pergi bekerja.
Baca juga: Ayah Curiga Fisik sang Anak Berubah, Ternyata Sudah Dirudapaksa Pria 43 Tahun hingga Hamil
Korban dan pelaku merupakan orang yang saling mengenal sehingga, pelaku secara mudah masuk ke dalam rumah korban saat orangtua mereka tak ada di rumah.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dirudapaksa dengan janji akan diberikan uang.
"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil merudapaksa ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.
4. Dijerat UU Perlindungan Anak
Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Puas Setubuhi Adik, Pelaku Nikahi Kakak Korban
Kejadian nyaris sama menimpa kakak beradik di Banyumas.
Perbuatan biadab dilakukan pria berinisial AC berusia 23 tahun.
AC nekat memperkosa 2 gadis muda yang merupakan calon adik iparnya.
Tak hanya itu, setelah puas melampiaskan hasrat birahinya, tak lama kemudian pelaku menikah dengan kakak korban sehingga, saat ini korban merupakan adik iparnya.
Baca juga: POPULER Regional: Batalkan Nikah, Pria Didenda Rp 150 Juta | Kakek Ngaku Aiptu, Setubuhi 2 Wanita
Kedok pria asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang ditutupi selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar setelah pelaku menikah dengan kakak korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.