Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Istri Oknum Polisi, Ditelantarkan 6 Tahun Tanpa Nafkah, Jadi PRT Agar Anak Bisa Makan

Kisah pilu seorang istri oknum polisi yang ditelantarkan selama bertahun-tahun tanpa nafkah datang dari Pesta Br Pangaribuan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kisah Pilu Istri Oknum Polisi, Ditelantarkan 6 Tahun Tanpa Nafkah, Jadi PRT Agar Anak Bisa Makan
TribunJabar/Istimewa
Ilustrasi anggota polisi - Kisah Pilu Istri Oknum Polisi, Ditelantarkan 6 Tahun Tanpa Nafkah, Jadi PRT Agar Anak Bisa Makan 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu seorang istri oknum polisi yang ditelantarkan selama bertahun-tahun tanpa nafkah datang dari Pesta Br Pangaribuan.

Perempuan 36 tahun itu merupakan warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.

Sedangkan kisah pilunya terungkap saat dirinya usai mendatangi Mapolda Riau bersama anaknya, MS (6) pada Senin (8/3/2021).

Pesta merasa belum mendapatkan keadilan dari sanksi yang dijatuhkan Polres Siak kepada suaminya, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Siak.

Baca juga: Seorang Pria Kebingungan, Istri dan 2 Anaknya Tak Kunjung Pulang, Terakhir Naik Travel Avanza Hitam

“Saya menyesalkan keputusan Polres Siak yang hanya memberikan sanksi teguran tertulis dan dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhadap suami saya."

"Padahal suami saya sudah menelantarkan saya selama 6 tahun,” kata Pesta kepada Tribunpekanbaru.com.

Pesta menceritakan, suaminya Ipda DS (55) bertugas di Polres Siak.

Berita Rekomendasi

Ia tidak memberikan nafkah kepadanya serta kepada anaknya selama 6 tahun.

Untuk membesarkan si buah hati, ia telah melakukan pekerjaan apapun selama ini.

Bahkan ia rela menjadi  Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan upah Rp 600 ribu per bulan, asalkan anaknya dapat makan.

“Kemudian saya mendengar dia menikah lagi dengan orang Duri, sementara dia tidak pernah menafkahi kami,” kata Pesta.

Karena itu, Pesta memberanikan diri mendatangi Polda Riau di Pekanbaru. Pertama datang dan membuat laporan pada November 2019 lalu.

Pihak Polda menindaklanjuti laporan itu sehingga diturunkan penangannya ke Polres Siak. Sebab, Desman bertugas di Polres Siak.

“Pada Februari 2021, keluar keputusan dari Polres Siak (nomor : Kep/17/II/2021), di sana hukumannya hanya teguran tertulisa dan penjara 7 hari. Sementara keadilan untuk anak saya tidak ada," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas