Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kibo, Pemilik 240 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati

Ganja itu dibeli Kibo dari Ismail yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Menurut jaksa, ganja yang dibeli seharga Rp 600.000 per kilogram.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kibo, Pemilik 240 Kg Ganja Divonis Hukuman Mati
Handout
Terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis hukuman mati terhadap Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47), terdakwa pemilik 240 kilogram ganja.

Majelis yang dipimpin oleh hakim Syafril Pardamean Batubara menyatakan bahwa Kibo terbukti sebagai pemilik 240 kilogram ganja.

Sidang digelar secara langsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, dan diikuti secara virtual oleh terdakwa, Rabu (10/3/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai warga Kecamatan Medanpetisah, Kota Medan, itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa.

Baca juga: Simpan Ganja Sintetis, 2 Pemuda di Bandung Diamankan Polisi, Barang Bukti 29 Paket

Baca juga: Menantu Bunuh Mertuanya, Hidangkan Masakan Bercampur Racun Biawak, Polisi: 3 Kucing Ikut Mati

Kibo terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," kata hakim Syafril saat membacakan amar putusan, Rabu.

BERITA REKOMENDASI

Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Tita menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Cristian Saragih.

"Kita pikir-pikir dulu," kata Tita kepada wartawan.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa.

Berdasarkan surat dakwaan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bahwa di Jalan Gatot Subroto sering terjadi transaksi narkotika.


Saat dilakukan cek lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan menemukan ganja kering seberat 240 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ganja itu miliknya.

Menurut jaksa, ganja itu dibeli Kibo dari Ismail yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Ganja yang dibeli seharga Rp 600.000 per kilogram. (Kompas.com/Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus 240 Kilogram Ganja, Seorang Warga Medan Divonis Mati"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas