Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis

Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kota Surabaya akhirnya terungkap. Diketahui korbannya merupakan pria berinisial DM (40) tewas.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Petugas saat mengevakuasi korban pembacokan di depan kios warung kopi di Jalan Simojawar V-A Surabaya, Rabu (10/3/2021) sian - Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kota Surabaya akhirnya terungkap.

Diketahui korbannya merupakan pria berinisial DM (40) tewas dengan sejumlah luka benda tajam.

DM sendiri merupakan warga Omben, Sampang Madura.

Sedangkan pelakunya bernama Abdul Hosid (39) yang masih berasal dari satu daerah dengan korban.

Belakangan diketahui alasan Abdul nekat membunuh korban lantaran tak rela mantan istrinya menikah dengan korban.

Baca juga: Seorang Anak Teriak Histeris Lihat Ibunya Tewas Tergantung di Dekat Kandang Kambing: Ibuk!

Ini yang membuat pelaku kalap langsung menghampiri dan membunuh korban saat nongkrong di depan warung kopi, di Simojawar V-A Surabaya.

Kini pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA REKOMENDASI

Penangkapan itu dilakukan polisi di Sampang, Madura, di sekitar perkebunan daerah tempat tinggal pelaku.

Begitu ditangkap, Hosid mengakui perbuatannya dan menyatakan jika ia sendiri yang melakukan aksi pembacokan membabi-buta pada Rabu (10/3/2020) siang lalu.

Wakatas Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, jika motif tersangka menghabisi korban karena dendam dan cemburu.

"Motifnya cemburu. Mantan istrinya menikah dengan korban," kata Ambuka, Jumat (12/3/2021).

Kecemburuan dan dendam Hosid rupanya dipendam bertahun-tahun usai mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban sebelum mereka resmi bercerai.

"Tersangka merupakan TKI di Malaysia. Perselingkuhan itu diketahui sudah pernah dipergoki oleh tersangka saat pulang dari Malaysia. Namun oleh tersangka dimaafkan," sebut Ambuka.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Kepala BKPSDM Tulungagung Usai Touring, Terlindas Truk saat Hampir Tiba di Rumah

Setelah kejadian pertama itu, sekitar tahun 2018, tersangka mengajak istrinya untuk tinggal di Malaysia sebagai TKI. Namun pada 2019, RS yang masih berstatus sebagai istri tersangka ingin pulang ke Madura.

"Di sana korban bertemu lagi dengan istri tersangka. Hingga akhirnya bercerai pada April 2020. Namun, antara korban dan mantan istri pelaku sudah memiliki buah hati yang berusia lima bulan," terangnya.

Karena mengetahui istrinya itu direbut oleh korban untuk kali kedua, sepulang dari Malaysia, Hosid langsung mencari tahu keberadaan korban.

Hosid yang mendapat informasi keberadaan korban, langsung mengajak dua temannya menggunakan dua sepeda motor untuk mencari korban di Simojawar V-A Surabaya.

"Saya ngajak teman. Bilang kalau jalan-jalan saja ke Surabaya. Mereka tidak tahu kalau saya ada niat menghabisi dia (korban)," aku Hosid.

"Saya sendiri yang turun dan bacok. Teman saya nunggu di atas motor," sambungnya.

Dendam membara Hosid dilampiaskan dengan beberapa kali ayunan celurit ke tubuh korban.

Akibatnya, perut korban robek hingga isi perutnya terburai, leher, paha hingga lengan menganga dan jari korban putus usai ditebas celurit.

Memastikan korban tewas di lokasi, Hosid langsung tancap gas bersama dua temannya itu.

Baca juga: Diduga Hendak Menyeberang, Suwardi Tewas Tertancap Pagar Pembatas Rel Kereta di Lenteng Agung

"Saya tidak terima. Rumah saya didatangi pada saat saya ada di Malaysia. Istri saya dibawa kabur, anak saya ditinggal sendiri," geram Hosid.

Meski begitu, ia mengaku menyesal telah menghabisi DM.

Namun, di sisi lain tampak wajah puas Hosid usai dendam api cemburunya terlampiaskan.

Saat ini, polisi masih terus berupaya memburu keberadaan dua teman Hosid yang turut serta dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasla 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan atau mati.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Simojawar Surabaya Ditangkap di Sampang, Motifnya Dendam dan Cemburu

(Surya.co.id/ Firman Rachmanudin)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas