Guru Ngaji Lecehkan Santri Laki-laki, Korbannya Sudah 6 Orang, Modusnya Ajak Ibadah Subuh
Seorang guru ngaji di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melecehkan santri laki-laki, korbannya sudah enam orang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melecehkan santri laki-laki.
Hingga kini, sudah ada enam orang yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku.
Modusnya, pelaku mengajak korbannya menginap untuk melakukan ibadah subuh.
Polres Lumajang terus melakukan pemeriksaan terhadap H (41) seorang guru ngaji di Dusun Tawonsongo, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang yang tega melecehkan para santrinya.
Terungkap, H ternyata sudah melecehkan 6 santrinya. Rata-rata mereka yang jadi korban berusia 12 - 14 tahun.
"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).
Modus yang digunakan H selalu sama. Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak ngaji subuh bersama.
Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama Hanafi malah melecehkan santrinya.
"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana" ujarnya.
Baca juga: Modus Ajak Ibadah Subuh, Seorang Guru Ngaji Lecehkan Santrinya, Korban Diancam Dipukul jika Melapor
Baca juga: Pembina Asrama di Mimika Tega Lecehkan Anak Asuh, Dipaksa Masuk ke Kamar Mandi, Korban Ada Belasan
Baca juga: Pria Rudapaksa Siswi SD Adik Temannya hingga 3 Kali, Dipergoki Paman saat Korban Dipangku Pelaku
Diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat H akhirnya terbongkar setelah belum lama ini melakukan pelecehan terhadap korban berinsial J.
J sudah dua kali dilecehkan oleh H. Pertama sekitar tahun 2017 dan yang terakhir Januari 2021 lalu.
Usai dilecehkan yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pelecehan. Tak sengaja ibu J memergokinya. Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
Bak disambar petir, ibu J langsung langsung mendatangi H dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
(Surya.co.id/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli 6 Santri, Ketahuan Saat Korban Cari Informasi Ini