Pria di Tanjungbalai Terancam 15 Tahun Penjara Setelah Mencabuli Putrinya Hingga Melahirkan Bayi
Alasan pelaku merudapaksa putri kandungnya, lantaran dia mengaku sudah tiga bulan tidak berhubungan badan dengan S, ibu kandung korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGBALAI - Zunaidi alias Edi (47) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya lantaran tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).
Tidak hanya itu, tersangka Zunaidi alias Edi ini juga terancam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 12 juta.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Rapi.
Dari pengakuan tersangka pada penyidik, aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Juli 2020 lalu.
Saat itu, korban yang tengah tidur di dalam kamar didatangi oleh pelaku.
Alasan pelaku merudapaksa putri kandungnya, lantaran dia mengaku sudah tiga bulan tidak berhubungan badan dengan S, ibu kandung korban.
Lantaran gelap mata, Zunaidi alias Edi kemudian merudapaksa anak kelima dari sembilan bersaudara tersebut.
Akibat perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu hamil.
Kemudian, remaja malang tersebut melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan keji sang ayah.(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Keterlaluan, Ayah yang Satu Ini Hamili Putrinya Hingga Melahirkan Bayi Perempuan Karena Alasan Ini