Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas

Kronologi kecelakaan yang melibatkan seorang bocah 15 tahun yang menabrak minimarket dan sebabkan 1 orang tewas.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas
(Kompas.com via dokumen Polres Sintang)
Sebuah mobil yang dikendalikan seorang anak di bawah umur berinisial EE (15) seruduk sebuah toko di Jalan Mensiku, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 20.33 WIB. (Kompas.com via dokumen Polres Sintang) 

Kecelakaan yang melibatkan seorang bocah yang mengendarai mobil, sehingga mengakibatkan korban jiwa tidak hanya terjadi sekali ini saja.

Sebelumnya, hal serupa baru saja terjadi pada Rabu (27/1/2021).

Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang remaja berusia 14 tahun menabrak beberapa kendaraan bermotor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Kecelakaan itu menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan penyebab kecelakaan tersebut karena sang pengemudi belum lihai dalam mengemudi.

"Saat kejadian pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," ujar Maryana dilansir oleh Kompas.com.

Mobil itu menabrak tiga motor yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.

Berita Rekomendasi

Akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga 4 motor lainnya.

Akibatnya pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," ucap Maryana.

Sementara dua lainnya mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.

Baca juga: Kecelakaan Truk Cabai vs Truk Gandeng di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Luka di Kepala dan Dada

Baca juga: Bus Sri Padma Kencana yang Alami Kecelakaan Kabarnya Baru Dioperasikan Mulai 2019

Aturan Batas Usia Minimal Mengemudi

Kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur sering kali terjadi, dan mereka tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas