Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas

Kronologi kecelakaan yang melibatkan seorang bocah 15 tahun yang menabrak minimarket dan sebabkan 1 orang tewas.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas
(Kompas.com via dokumen Polres Sintang)
Sebuah mobil yang dikendalikan seorang anak di bawah umur berinisial EE (15) seruduk sebuah toko di Jalan Mensiku, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 20.33 WIB. (Kompas.com via dokumen Polres Sintang) 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 77 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana tiap pengemudi di jalan harus bisa menunjukkan surat kepemilikan berupa SIM.

Jika tidak memiliki dokumen dimaksud, sesuai pasal 281 UU No 20/2009 LLAJ, pengendara akan terkena pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda sebanyak Rp 1 juta.

Pada pendaftaran SIM salah satunya ialah syarat minimum usia kepemilikan atau pendaftar yaitu 17 tahun bagi kendaraan pribadi (SIM A, SIM C, dan SIM D).

"Secara umum, bagi masyarakat yang membuat SIM wajib berusia minimum 17 tahun," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana diwartakan oleh Tribunnews.com.

Dengan tidak adanya SIM tentunya bocah yang mengemudikan mobil dikatakan tidak layak untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, mengingat batas usia seseorang bisa memiliki SIM adalah 17 tahun.

Penentuan batas usia tersebut bukan tanpa alasan, menurut Agung, ketentuan tersebut diciptakan menimbang pola pikir dan titik fokus pengendara dalam mengambil keputusan yang tepat serta mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif di jalan.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Andra Kusuma) (Kompas.com/Hendra Cipta/Markus Yuwono) (Tribunpontianak.co.id/Agus Pujianto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas