Dipenjara karena Sebarkan Video Pertengkaran, Seorang Ibu di Aceh Utara dan Bayinya Akhirnya Bebas
Seorang ibu yang dipenjara bersama bayinya akhirnya bebas. Ibu tersebut sebelumnya dipenjara karena menyebarkan video pertengkaran.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu yang dipenjara bersama bayinya akhirnya bebas.
Ibu tersebut sebelumnya dipenjara karena menyebarkan video pertengkaran.
Kini ia bebas setelah mendapat asimilasi.
Isma Khaira (32) narapidana (napi) asal Gampong Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, tersenyum setelah keluar dari Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (14/3/2021).
Isma Khaira bisa keluar dari lapas tersebut setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Usulan asimilasi itu diajukan Lapas Kelas IIB Lhoksukon pada Rabu (3/3/2021) awal bulan lalu.
Isma sebelumnya divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 8 Februari 2021. Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak ini karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk, Bakhtiar dengan keluarganya.
Video berdurasi 35 detik itu disebarkan melalui Facebook pada 2 April 2020. Tak terima dengan tindakan Isma, Keuchik Lhok Pu’uk kemudian melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara pada 3 April 2020. Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021. Ibu rumah tangga tersebut hadir bersama bayinya yang berumur enam bulan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.
Setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi kesehatan Irma drop sehingga harus dibawa ke RSU Cut Meutia Aceh Utara. Lalu pada 24 Februari 2021, Isma kembali menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon dan ikut serta membawa bayinya karena belum bisa ditinggalkan. Sebelumnya Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.
Kehadiran bayi dalam penjara lapas mengundang reaksi banyak pihak. Sejumlah pejabat dan tokoh politik bahkan siap menjamin Isma agar ia bisa dibebaskan. Isma pun akhirnya bebas pada Minggu (14/3/2021) kemarin.
Baca juga: Pertama Kali Naik Mobil Setelah Keluar Penjara, Lucinta Luna Mabuk Perjalanan, Sampai Muntah-muntah
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara
“Senang sekali hari saya hari bisa mendapatkan asimilasi, sehingga bisa keluar (dari Lapas Lhoksukon),” ujar Isma kepada Serambi.
Berkas asimilasi tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara, Yusnaidi yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.
Isma menyebutkan, akan menjaga pemberian asimilasi sehingga bisa menjalani hukuman di rumahnya. “Insya Allah saya akan sanggup menjaga asimilasi yang saya peroleh hari ini,” tekadnya.
Setelah keluar dari Lapas kata Isma, dirinya mengaku akan bertemu dulu dengan keluarga besarnya dan juga anak-anaknya yang juga hadir ke Lapas Lhoksukon.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, berharap kepada keuchik di Aceh Utara untuk mengedepankan penyelesaian di tingkat desa bila ada persoalan dengan warga. “Kita harapkan aparatur desa untuk membentuk qanun, sehingga bila ada kasus seperti itu dapat diselesaikan di tingkat gampong,” kata Wabup.
Fauzi Yusuf juga berharap kepada Isma Khaira untuk benar-benar memanfaatkan asimilasi tersebut untuk berkumpul bersama keluarga dan dengan anaknya serta tidak mengulangi lagi.
Berita lainnya terkait kasus UU ITE.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ibu Bersama Bayinya Bebas dari Penjara