Komnas PA Bentuk Tim Dampingi Anak yang Dipasung Orangtua di Purbalingga
Komnas PA membentuk tim pendampingan psikologis untuk MN (7) yang jadi korban pemasungan kedua orangtuanya di Purbalingga.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak membentuk tim untuk mendampingi MN, bocah usia 7 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah yang jadi korban pemasungan kedua orangtuanya.
Komnas PA membentuk tim pendampingan psikologis untuk MN, bersama dengan pegiat perlindungan anak.
"Untuk memberikan dampingan psikologis terhadap korban, Komnas Perlindungan Anak bersama dengan pegiat-pegiat Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak," ucap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pemuda Asal Tasikmalaya Dipasung di Ruangan Sempit Karena Kerap Mengamuk dan Membahayakan Warga
Tim ini juga akan memberikan rehabilitasi sosial, agar korban dapat kembali pulih dan tidak mengalami trauma.
"Sebagai perwakilan Komnas anak di Purbalingga akan membentuk tim pemulihan dan rehabilitasi sosial bagi korban dengan pendekatan terapi psikososial atas peristiwa ini," tutur Arist.
Seperti diketahui, MN dipasung di rumahnya selama tiga hari oleh orangtuanya AA (30) dan WM (25).
Kejadian itu ketahuan warga pada Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Bocah Usia 10 Tahun Dipasung di Kandang Kambing, Berkebutuhan Khusus, Ini Pengakuan Orangtua
Awalnya tetangga dekat korban mendengar rintihan tangis anak kecil dari dalam dapur milik pasangan suami istri AA (30) dan WM (25).
Mendengar rintihan tersebut, tetangga yang hendak membuang sampah akhirnya mencari asal suara.
Pihak desa bersama warga lalu membobol ruangan dapur dan mengevakuasi korban.
Cahyadi lalu memanggil kedua orangtua korban ke kantor desa untuk dimintai keterangan.