Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Siswi Melahirkan saat Ujian di Sekolah, Awalnya Sakit Perut, Pelaku Siap Tanggung Jawab

Seorang siswi di sebuah madrasah di Bireuen, Aceh berinisial MW (18) melahirkan saat mengikuti ujian di sekolah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Gigih
zoom-in KRONOLOGI Siswi Melahirkan saat Ujian di Sekolah, Awalnya Sakit Perut, Pelaku Siap Tanggung Jawab
Tribunnews.com
Seorang siswi di sebuah madrasah di Bireuen, Aceh berinisial MW (18) melahirkan saat mengikuti ujian di sekolah. 

Mendapat informasi tersebut, tiga personel Polsek Samalanga bergerak ke madrasah tersebut.

Pihaknya kemudian menggali informasi dari rekan MW dan pihak keluarga guna mengetahui siapa ayah dari bayi yang dilahirkan MW.

"Identitas pelaku rudapaksa diketahui dari pihak keluarga," kata Husni.

Berbekal dari informasi tersebut, anggota Polsek Samalanga bergerak cepat untuk mencari pelaku.

Tak butuh waktu lama, di hari yang sama sekira pukul 14.15 WIB, pelaku berinisial Zul (28), warga Samalanga berhasil diamankan.

Pelaku mengakui perbuatannya dan siap tanggung jawab

Dikutip Tribunnews.com dari Serambinews.com, Zul pelaku rudapaksa mengaku perbuatannya dan siap bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi

Kepada penyidik, pemuda tersebut mengakui perbuatannya yang telah menyebabkan seorang siswi hamil hingga melahirkan di madrasah tempat ia sekolah.

Zul juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

Baca juga: Orang Tua Curiga Anaknya Usia 4 Tahun Sering Kesakitan di Alat Vital, Ternyata Dirudapaksa Paman

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Siswi Aceh Melahirkan di UKS, Diduga Korban Rudapaksa

"Tersangka baru diperiksa sebentar dan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab," kata Kanit PPA, Bripka Eka Satria.

Eka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara perbuatan pelaku dikategorikan sebagai kasus rudapaksa.

Sebab itu, pelaku akan dikenakan Qanum Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Qanum Jinayat tersebut mengatur tentang jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam).

"Tersangka tidak dikenakan pasal pidana umum tetapi akan dikenakan Qanum Jinayat," kata Eka.

Setelah diperiksa, nantinya berkas akan dilimpahkan ke Kejari Bireuen dan disidangkan di Mahkamah Syariah, bukan pengadilan umum.

Berita lainnya terkait rudapaksa

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Serambinews.com/Yusmandin Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas