Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari Samarinda Tawarkan PSK ke ABK Kapal, Tarifnya Rp 2 Juta

Pelaku itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya ada Jumat (12/3/2021) lalu pukul 20.30 Wita.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Muncikari Samarinda Tawarkan PSK ke ABK Kapal, Tarifnya Rp 2 Juta
jornaldebrasilia.com.br
Prostitusi (ilustrasi) 

Mengenai tarif sekali menemani pria hidung belang, pengakuan sang mucikari berkisar antara Rp 1,5 sampai 2 juta. 

Penawaran sendiri dilakukan mucikari melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dan rata-rata pria hidung belang ini sudah mengetahui atau kenal dengan mucikari ini.

Lewat WhatsApp transaksinya. Jika tidak kenal, mucikarinya juga tidak mau.

"Jadi kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah mucikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau dibawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.

Pembagian sendiri diakui mucikari setelah dilakukan kesepakatan diawal dengan gadis yang ditawarkan.

Motif ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban yang diamankan melakukan hal ini.

Baca juga: Pria Berusia 52 Tahun di Kota Samarinda Meninggal Saat Berkendara, Diduga Alami Sesak Nafas

Kalau mucikari mengaku mendapat uang sejumlah Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.

Berita Rekomendasi

"Karena sudah tertangkap kami. Berbagi dengan perempuan yang ia tawarkan," pungkas AKP Iwan Pamuji.

Saat ini mucikari ini sudah ditetapkan tersangka, dan untuk pemeriksaan didampingi oleh pekerja sosial (peksos).

Pihaknya juga masih berkoordinasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, mengingat pelaku masih dibawah umur.

Usut Jaringan Prostitusi Online

Berita sebelumnya. Di tengah suguhan digital yang kian modern, tak selalu memberikan manfaat bagi khalayak.


Bahkan terkadang menjadi alat tindakan kriminal bagi oknum yang menghalalkan segala cara.

Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IK (19) dan TF (23). Keduanya diamankan oleh jajaran Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim akibat melakukan aksi mucikari terhadap seorang anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas