Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMP di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Modus Diajak Ngopi Lalu Dijerat Lehernya

Kasus pembunuhan berencana terjadi di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Siswa SMP di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Modus Diajak Ngopi Lalu Dijerat Lehernya
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi tewas - Siswa SMP di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan Berencana, Modus Diajak Ngopi Lalu Dijerat Lehernya 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan berencana terjadi di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur.

Diketahui korbannya adalah siswi SMP bernama Andika Reza Rahmadani (14).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni tetangganya sendiri.

Pelakunya adalah Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21), keduanya warga Desa Lambangan.

Korban dibunuh di dalam mobil pikap Granmax L 9791 W warna hitam.

Baca juga: Halusinasi Mau Dibunuh Orang, Pria Ini Nekat Gorok Leher Sendiri di Depan Tantenya hingga Tewas

Setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Dua pelaku kasus pembunuhan sadis itu sudah ditangkap petugas.

BERITA TERKAIT

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat Andika menggunakan kain sarung yang diikatkan di leher.

Polisi menunjukkan tersangka dan beberapa barang bukti pembunuhan terhadap siswa SMP di Sidoarjo.
Polisi menunjukkan tersangka dan beberapa barang bukti pembunuhan terhadap siswa SMP di Sidoarjo. (SURYA/M TAUFIK)

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji sambil menunjukkan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, Senin (15/3/2021).

Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini.

Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A-31 warna hitam, sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna coklat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem.

“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP,” urainya.

Ya, pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku.

Baca juga: Gara-gara Senggol Mobil Orang Lain, 2 Pria Diteriaki Maling dan Dihajar Massa, 1 Tewas

Mereka mengincar korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya diduga berisi cips game online senilai kisaran Rp 7 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas