Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Baru Pakar Transportasi dari Kasus Bus Masuk Jurang di Sumedang : PO Bus Bisa Dituntut

Pakar transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkap fakta baru setelah tragedi bus masuk jurang hingga menelan 29 korban meninggal dunia di Sumedang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Temuan Baru Pakar Transportasi dari Kasus Bus Masuk Jurang di Sumedang : PO Bus Bisa Dituntut
dok. Hubdat
Petugas Kementerian Perhubungan menginvestigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata Sri Padma Kencana di jurang Jalan raya Wado-Malangbong di Dusun Cilangkap RT 01/06 Desa Sukajadi Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan bus di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang masih menjadi perbincangan.

Pakar transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkap fakta-fakta lain setelah tragedi bus masuk jurang hingga menelan 29 korban meninggal dunia.

Djoko mengungkap, kasus ini harus dilanjutkan ke ranah hukum.

Ia menemukan hal-hal yang dianggapnya tak beres seperti halnya kondisi kalayakan armada bus pariwisata Sri Padma Kencana.

Dalam hal ini, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyarankan agar Kemenhub dan keluarga korban membawa perusahaan otobus yang bersangkutan ke ranah hukum.

Baca juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang, Ban Kanan Belakang Tak Bisa Direm

Hal itu terkait dengan temuan-temuannya menyoroti kasus kecelakaan maut bus masuk jurang.

Kepada Tribunnews.com, Djoko membeberkan hasil investigasi terkait kejadian tersebut.

BERITA TERKAIT

"Hasil investigasi dan diskusi daerah, adanya buku KIR palsu yang digunakan bus tersebut. Kemenhub dan keluarga korban bisa bawa ke ranah hukum," jelasnya Selasa (16/3/2021).

Selain dokumen palsu, Djoko juga menelusuri legalitas dari PO bus yang terlibat kecelakaan.

"Bus yang terliibat kecelakaan di Sumedang tidak terdaftar di portal website SPIONAM Kemenhub," katanya.

Penelusuran Tribunnews, nama perusahaan Sri Padma Kencana sudah tercantum dalam laman SPIONAM.

PO bus tersebut beralamat di Dusun Kaliangsana Rt.06 Rw.01 Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun saat dibuka lebih detail, tidak terdaftar armada bus dan jumlah yg dioperasikan.

Diketahui, SPIONAM Kemenhub adalah Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).

Laman yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan tersebut berisi tentang perusahaan otobus termasuk armada yang digunakan dan sudah didaftarkan secara resmi.

Adapun Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menegaskan agar SDM dan manajemen perusahaan bus pariwisata perlu dibenahi.

Yakni agar kejadian lalu lintas yang fatal tidak terulang.

Baca juga: Sopir Bus yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Jadi Tersangka

"Keselamatan adalah investasi yang semestinya jadi perhatian setiap pelaku bisnis angkutan pariwisata. Gencarnya promosi pengembangan pariwisata di Nusantara jangan sampai menjadikan angkutan pariwisata mengabaikan aspek keselamatan," ungkap Djoko.

Kondisi terkini bus yang masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang
Kondisi terkini bus yang masuk jurang di Jalan Raya Wado-Malangbong, Dusun Cilangkap, RT 01/06, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang (Hilman Kamaluddin/Tribun Jabar)

Selain faktor keselamatan, berbagai faktor juga harus diperhatikan dalam beroperasinya bus pariwisata.

Di antaranya yakni faktor surat izin mengemudi, pelatihan mengemudi, hingga waktu kerja mengemudi.

Pemerintah daerah juga berperan penting dalam upaya melindungi warganya terhadap kecelakaan lalu lintas.

Satu caranya, mengingatkan warganya agar tidak menggunakan angkutan pariwisata yang tidak terdaftar di Kemenhub.

Terutama sekolah-sekolah yang kerap menggunakan bus pariwisata untuk kegiatan studi tour atau kunjungan ke tempat wisata bersama.

Meski polisi telah menetapkan pengemui dan kernet bus sebagai tersangka, namun Djoko ingin penelusuran penyebab terjadinya kecelakaan di Sumedang jangan berhenti pada kesalahan pengemudi.

"Walau sudah mendapat SP3, karena pengemudi turut meninggal dunia, namun harus didalami keterlibatan pengusaha bus pariwisata (PO Sri Padma Kencana) dan pengusaha bus yang menjual armada bus (PO Subur Jaya) ke pengusaha bus pariwisata."

"Harus ditindaklanjut tuntutan ke ranah hukum. Supaya tidak ada lagi pengusaha mengoperasikan bus pariwisata, tetapi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai pengusaha bus pariwisata," terang Djoko.

Penyelidikan Polisi

Baca juga: Gegara Tak Berfungsinya Rem Belakang Kanan Picu Kecelakaan Bus di Sumedang yang Tewaskan 29 Orang

Seperti diberitakan, hasil penyelidikan polisi juga telah menyimpulkan bahwa bus pariwisata tersebut kecelakaan setelah mengalami gagal fungsi pengereman pada sebelah kanan bagian belakang.

Untuk mengungkap penyebab kecelakaan bus, aparat kepolisian sudah beberapa kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa bangkai bus dan melakukan gelar perkara.

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah, mengatakan, khusus untuk pemeriksaan kelaikan bus, pihaknya sudah melibatkan saksi ahli dan hasilnya ditemukan ada gagalnya fungsi pengereman dalam kecelakaan tersebut.

"Saya ulangi, ada gagalnya fungsi pengereman pada ban sebelah kanan bagian belakang. Untuk ban-ban yang lain berfungsi dengan baik," ujarnya saat ditemui di Unit Laka Lantas Polres Sumedang, Senin (15/3/2021).

Eryda menegaskan, terkait gagalnya fungsi pengereman yang menjadi penyebab kecelakaan bus tersebut, sudah diperkuat dengan keterangan ahli dari Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM).

Bahkan, kata Eryda, penyebab kecelakaan itu juga diperkuat lagi oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang yang turut memeriksa kelaikan bus yang mengangkut romobongan SMP IT Al Muawanah Cisalak, Kabupaten Subang tersebut.

"Hari ini, kami melaksanakan gelar perkara dengan penyidik laka. Jadi hasil gelar perkara ini kita gabungkan, baik dari saksi TKP, saksi penumpang (selamat), kemudian dari saksi ahli, semua kita gabungkan menjadi satu," kata Eryda.

Atas hal tersebut, kata dia, ada titik temu terkait penyebab kecelakaan bus ini, sehingga untuk tersangka mengarah kepada sopir dan kernet bus yang sudah meninggal dunia.

Namun, saat disinggung bakal adanya tersangka lain dalam kasus kecelakaan ini, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman.

"Untuk tersangka lain masih ada kemungkinan, dan semuanya masih kita dalami," ucapnya.

Berita lainnya terkait kecelakaan.

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta Baru Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Cae, Ban Kanan Belakang Gak Bisa Direm

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas