Temuan Baru Pakar Transportasi dari Kasus Bus Masuk Jurang di Sumedang : PO Bus Bisa Dituntut
Pakar transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkap fakta baru setelah tragedi bus masuk jurang hingga menelan 29 korban meninggal dunia di Sumedang
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan bus di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang masih menjadi perbincangan.
Pakar transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkap fakta-fakta lain setelah tragedi bus masuk jurang hingga menelan 29 korban meninggal dunia.
Djoko mengungkap, kasus ini harus dilanjutkan ke ranah hukum.
Ia menemukan hal-hal yang dianggapnya tak beres seperti halnya kondisi kalayakan armada bus pariwisata Sri Padma Kencana.
Dalam hal ini, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyarankan agar Kemenhub dan keluarga korban membawa perusahaan otobus yang bersangkutan ke ranah hukum.
Baca juga: Terungkap Penyebab Kecelakaan Bus di Sumedang, Ban Kanan Belakang Tak Bisa Direm
Hal itu terkait dengan temuan-temuannya menyoroti kasus kecelakaan maut bus masuk jurang.
Kepada Tribunnews.com, Djoko membeberkan hasil investigasi terkait kejadian tersebut.
"Hasil investigasi dan diskusi daerah, adanya buku KIR palsu yang digunakan bus tersebut. Kemenhub dan keluarga korban bisa bawa ke ranah hukum," jelasnya Selasa (16/3/2021).
Selain dokumen palsu, Djoko juga menelusuri legalitas dari PO bus yang terlibat kecelakaan.
"Bus yang terliibat kecelakaan di Sumedang tidak terdaftar di portal website SPIONAM Kemenhub," katanya.
Penelusuran Tribunnews, nama perusahaan Sri Padma Kencana sudah tercantum dalam laman SPIONAM.
PO bus tersebut beralamat di Dusun Kaliangsana Rt.06 Rw.01 Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Namun saat dibuka lebih detail, tidak terdaftar armada bus dan jumlah yg dioperasikan.
Diketahui, SPIONAM Kemenhub adalah Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).