Temuan Baru Pakar Transportasi dari Kasus Bus Masuk Jurang di Sumedang : PO Bus Bisa Dituntut
Pakar transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkap fakta baru setelah tragedi bus masuk jurang hingga menelan 29 korban meninggal dunia di Sumedang
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laman yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan tersebut berisi tentang perusahaan otobus termasuk armada yang digunakan dan sudah didaftarkan secara resmi.
Adapun Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini menegaskan agar SDM dan manajemen perusahaan bus pariwisata perlu dibenahi.
Yakni agar kejadian lalu lintas yang fatal tidak terulang.
Baca juga: Sopir Bus yang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tanjakan Cae Sumedang Jadi Tersangka
"Keselamatan adalah investasi yang semestinya jadi perhatian setiap pelaku bisnis angkutan pariwisata. Gencarnya promosi pengembangan pariwisata di Nusantara jangan sampai menjadikan angkutan pariwisata mengabaikan aspek keselamatan," ungkap Djoko.
Selain faktor keselamatan, berbagai faktor juga harus diperhatikan dalam beroperasinya bus pariwisata.
Di antaranya yakni faktor surat izin mengemudi, pelatihan mengemudi, hingga waktu kerja mengemudi.
Pemerintah daerah juga berperan penting dalam upaya melindungi warganya terhadap kecelakaan lalu lintas.
Satu caranya, mengingatkan warganya agar tidak menggunakan angkutan pariwisata yang tidak terdaftar di Kemenhub.
Terutama sekolah-sekolah yang kerap menggunakan bus pariwisata untuk kegiatan studi tour atau kunjungan ke tempat wisata bersama.
Meski polisi telah menetapkan pengemui dan kernet bus sebagai tersangka, namun Djoko ingin penelusuran penyebab terjadinya kecelakaan di Sumedang jangan berhenti pada kesalahan pengemudi.
"Walau sudah mendapat SP3, karena pengemudi turut meninggal dunia, namun harus didalami keterlibatan pengusaha bus pariwisata (PO Sri Padma Kencana) dan pengusaha bus yang menjual armada bus (PO Subur Jaya) ke pengusaha bus pariwisata."
"Harus ditindaklanjut tuntutan ke ranah hukum. Supaya tidak ada lagi pengusaha mengoperasikan bus pariwisata, tetapi tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai pengusaha bus pariwisata," terang Djoko.
Penyelidikan Polisi
Baca juga: Gegara Tak Berfungsinya Rem Belakang Kanan Picu Kecelakaan Bus di Sumedang yang Tewaskan 29 Orang
Seperti diberitakan, hasil penyelidikan polisi juga telah menyimpulkan bahwa bus pariwisata tersebut kecelakaan setelah mengalami gagal fungsi pengereman pada sebelah kanan bagian belakang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.