Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Rumah, Masing-masing 5 dan 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya. Aksi pelaku dilakukan di dalam rumah.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya.
Aksi pelaku dilakukan di dalam rumah.
Kini pelaku terancam 15 tahun penjara.
NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap personel Polisi Polsek Sunggal, atas kasus rudapaksa dua anak di bawah umur.
Mirisnya, korban yang dirudapaksa oleh pelaku merupakan kedua anak kandungnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandungnya yang dirudapaksa, merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.
"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).
Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.
Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan, Ngaku Khilaf, Kepergok Kerabat Keluar Rumah Korban
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan Saat Ujian di Sekolah Siap Tanggung Jawab
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Siswi Aceh Melahirkan di UKS, Diduga Korban Rudapaksa
Kemudian, Kompol Yasir menceritakan, kejadian perlakuan pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/1/2021), pukul 11.00 Wib, tepatnya di dalam kamar, di Kecamatan Medan Sunggal.
Di mana seorang ayah kandung memaksa korban untuk melayani aksi bejatnya, ketika korban sedang belajar di ruang tengah.
"Jadi seorang ayah kandung ini memaksa anaknya ketika sedang belajar di ruang tengah, sambil berselonjoran. Sementara, pelaku sudah mengajari anak saksi yang laki-laki. Lalu, saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda," ucapnya.
Sambungnya menjelaskan, kemudian saksi pun bertanya kepada pelaku, "kenapa pa?" dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat pantat korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.