Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Rumah, Masing-masing 5 dan 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya. Aksi pelaku dilakukan di dalam rumah.

Editor: Miftah
zoom-in Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Rumah, Masing-masing 5 dan 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan. Seorang ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya. Aksi pelaku dilakukan di dalam rumah. 

Kemudian, setelah saksi selesai memasak dan korban selesai belajar. Saksi pun memanggil korban ke dalam kamar, lalu saksi bertanya kepada korban.

"NNs, apakah NNs pernah bersetubuh dengan bapak? Lalu korban menjawab, pernah. Kemudian saksi bertanya kembali, terakhir kapan? Jawab korban, hari Rabu kemarin itu mak, itu lah yang pedih sekali rasanya," ujarnya.

Selanjutnya saksi pun terkejut, namun saksi tidak memberitahukan kepada pelaku.

Sementara, korban NNS memberitahukan kepada saksi perbuatan tersebut sudah dilakukan lima kali.

Sedangkan, korban KBS menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan sudah dua kali.

"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandungnya beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dicabuli adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," katanya.

Dalam hal ini, Kompol Yasir menyampaikan kasus ini membuat polisi miris.

Berita Rekomendasi

Pelaku ternyata berprofesi sebagai tenaga pendidik komputer di salah satu SMK di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Selanjutnya, Kompol Yasir juga menghimbau masyarakat menjaga anak-anaknya agar tidak sampai menjadi korban kejahatan.

"Seperti yang kita lihat hari ini, harusnya orang tua, harus bisa jadi perlindungan anak-anak. Tetapi hari ini orang tua kandungnya sendiri, menjadi ancaman bagi anak-anak," pungkasnya.

Berita lain terkait kasus rudapaksa.

(Tribun Medan/Aqmarul Akhyar)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Biadab yang Rudapaksa Dua Anak Kandungnya di Medan Diancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas