Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar, Mucikari Tawarkan Remaja 17 Tahun ke ABK, Ini Tarifnya
Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Diketahui bisnis haram ini dijalankan oleh mucikari berumur 18 tahun.
Pelaku menawarkan layanan miliknya ke Anak Buah Kapal (ABK).
Kini pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda.
Baca juga: Prostitusi Online di Gunungkidul Terungkap, Berawal Pancingan Hingga Pelaku Baru Beraksi 2 Minggu
Anggota Polair yang mendapatkan informasi dari ABK, jika adanya prostitusi, yang menawarkan anak dibawah umur bergerak menyelidiki.
Dan mengamankan seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari berusia 18 tahun berhasil diamankan.
Pelaku itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, tepatnya ada Jumat (12/3/2021) lalu pukul 20.30 Wita.
Setelah anggota berpura-pura hendak menggunakan jasa gadis dibawah umur.
Kronologinya, berawal mendapat informasi dari ABK, kemudian melakukan penyamaran.
Saat mengajak bertemu di salah satu hotel, setelah datang langsung mengamankan korbannya.
"Yang masih berusia 17 tahun," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji saat ditemui di kantornya Jalan Untun Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (16/3/2021).
Saat mengamankan gadis 17 tahun tersebut, anggota Polair menginterogasi dan mengetahui sang muncikari sedang di loby hotel.
Baca juga: Marak Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, DPR: Ini Kejahatan Luar Biasa
"Kemudian saat kami tanya (korban), dia memberitahu mucikarinya ada di lobi bawah. Setelah itu langsung kami amankan," tegas AKP Iwan Pamuji.
Saat menginterogasi sang mucikari, lanjut AKP Iwan Pamuji, gadis 18 tahun tersebut mengaku jika praktek prostitusi ini dilakukan selama tiga bulan belakangan.