Babak Baru Kasus Pria Bunuh & Setubuhi Mayat Istrinya di Sukabumi, Pelaku Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memasuki babak baru.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memasuki babak baru.
Kasus yang melibatkan pelaku RS (27) dan korbannya IM telah disidangkan.
Dalam agenda sidang pada Rabu (17/3/2021) itu membacakan tuntutan untuk RS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhafi A Arsyad menuntut pelaku pembunuhan terhadap istrinya di kamar kontrakan di Kampung Babakan RT 02 RW 07, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak 15 tahun penjara.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Gantung Diri di Rumah, Sempat Video Call Istrinya: Aku Pergi Ya
Sebelumnya geger penemuan jasad buruh (IM) yang merupakan istri pelaku di kamar kontrakan di Cibadak pada Senin (19/10/2021) lalu.
Informasi diperoleh Tribunjabar.id, saat ditemukan, jasad IM dalam posisi telentang, wajah tertutup bantal dan terdapat luka iris di tangan kanan.
Awalnya memang, terkesan IM mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Namun, ternyata setelah dikembangkan oleh kepolisian, korban dibunuh oleh RS yang merupakan suami korban.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dista Anggara mengatakan, kasus ini telah memasuki masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan.
"Perkara pembunuhan dengan terdakwa RS ini masuk masa persidangan dengan agenda pembacaan tuntunan, terdakwa RS dituntut 15 tahun penjara oleh JPU," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: 7 Warga Tersambar Petir saat Menggiling Jagung, 2 Orang Tewas, 4 Lainnya Luka-luka, 1 Selamat
Diketahui, sebelum RS membunuh IM, keduanya sempat terlibat cekcok atau perselisihan rumah tangga.
"Saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di kontrakan korban, antara terdakwa dan korban tejadi perselisihan sehingga memicu amarah terdakwa hingga terjadinya pembunuhan," jelasnya.
Diketahui, pasca sidang pembacaan tuntutan ini akan dilanjutkan sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadnya di Kamar Kontrakan di Sukabumi, RS Dituntut 15 Tahun Penjara
(Tribunjabar.id/M RIZAL JALALUDIN)
Berita lainnya terkait kasus pembunuhan klik di sini