Fakta Guru Nodai 2 Anak Kandung, Korban Ceritakan Aksi Bejat Ayah di Buku Diari, Berikut Isinya
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ketahui korbannya adalah kakak adik yang masih di bawah umur, keduanya NNS (9) dan KS (6).
Sedangkan pelakunya merupakan orang terdekat korban, yakni ayah kandung mereka, NIS (41).
NIS sehari-hari berprofesi sebagai guru PNS.
Ayah juga sekaligus seorang guru yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya malah menjadi momok menakutkan, karena tega mencabuli kedua anaknya sendiri di rumahnya
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menyebut, pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: Diancam Video TikTok Pribadinya Disebar, Siswi SMA di Sumenep Terpaksa Layani Nafsu Bapak Gurunya
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah bersetubuh sama bapak?” lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.