PNS Rudapaksa Putrinya dan Lecehkan Anak Laki-lakinya Berkali-kali, Korban Curhat di Buku Harian
Seorang ayah di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tega merupaksa putrinya dan melecehkan anak laki-lakinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tega merupaksa putrinya dan melecehkan anak laki-lakinya.
Pelaku merupakan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelaku merudapaksa dua anak kandungnya masing-masing lima dan dua kali.
Salah satu korban menceritakan aksi bejat ayahnya itu dalam sebuah buku diari.
Pelaku berinisial NS (41), sedangkan korban berinisial NNS (9) dan KS (6).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menyebut bahwa pelaku adalah oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal.
Yasir menerangkan kronologi terungkapnya aksi bejat suaminya sendiri ketika ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada 15 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ketika ibu korban sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anaknya yang laki-laki," bebernya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Siswi SMK di Kupang Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangga dan Residivis Kasus yang Sama
Baca juga: Bunuh Istri Lalu Rudapaksa Jasadanya di Kamar Kontrakan, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
Kemudian, ibu korban melihat suaminya sedang melihat bagian tubuh korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku “kenapa pa?”.
Lalu pelaku NIS menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat bagian tubuh korban.
"Karena penasaran, usai memasak saksi memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah NNS pernah berhubungan badan sama bapak? lalu korban menjawab pernah dan saksi bertanya terakhir kapan? dijawab korban hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 kemarin itu mak, itulah yang pedih sakit kali," terang Yasir.
Mendengar keterangan anaknya, Yasir menerangkan ibu korban segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021 pada anggal 18 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pelecehan terhadap kedua anak kandungnya," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.