Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Rudapaksa Putrinya dan Lecehkan Anak Laki-lakinya Berkali-kali, Korban Curhat di Buku Harian

Seorang ayah di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tega merupaksa putrinya dan melecehkan anak laki-lakinya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in PNS Rudapaksa Putrinya dan Lecehkan Anak Laki-lakinya Berkali-kali, Korban Curhat di Buku Harian
Serambi Indonesia/Net
Seorang ayah di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tega merupaksa putrinya dan melecehkan anak laki-lakinya. 

"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandungnya di Rumah, Masing-masing 5 dan 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Rudapaksa Anaknya Berkali-kali

Ternyata aksi bejat NIS (41) merudapaksa kedua anaknya total sudah 7 kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Ayah yang juga guru PNS di Medan ini tega merudapaksa anak perempuannya NNS (9) sebanyak 5 kali dan anak laki-lakinya KS (6) sebanyak 2 kali.

"Terhadap korban NNS perbuatan tersebut dilakukan sudah sebanyak 5 kali. Sedangkan korban KS menerangkan bahwa pelaku melakukannya sebanyak 2 kali."

"Jadi dua korbannya, satu korban anak kandung beliau sendiri perempuan dan juga korban yang kedua yang dirudapaksa adalah anak kandungnya sendiri berjenis kelamin laki-laki," beber Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021).

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah guru komputer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kecamatan Sunggal.

Berita Rekomendasi

"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," bebernya.

Dituntut 5 Tahun

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, mengatakan kedua anak kandung yang dilecehkan merupakan berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.

Yakni, bernisial NNS (9) seorang pelajar perempuan, dan bernisial KBS (6) berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan ini pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun," tuturnya, Rabu (17/3/2021).

Katanya, laporan ini diterima pada tanggal 18 Januari 2021, dilaporkan oleh istri terlapor, yakni inisial "I" bersama anak-anak kandungnya.

Di mana laporan tersebut merupakan kasus tindak pidana melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Kepergok Kerabat Keluar Rumah Korban, Ngakunya Khilaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas