Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Jenazah Covid-19, Perangkat Desa di Banyumas Terancam Dipenjara, Mohon Dibebaskan ke Jokowi

Seorang perangkat desa yang tolak jenazah Covid-19 mohon kepada Jokowi agar dibebaskan.

Editor: Miftah
zoom-in Tolak Jenazah Covid-19, Perangkat Desa di Banyumas Terancam Dipenjara, Mohon Dibebaskan ke Jokowi
Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok (kiri) bersama dengan Slamet, (kanan) perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, yang juga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 saat menunjukan surat yang ditujukan untuk Presiden Jokowi supaya dibebaskan, pada Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perangkat desa yang tolak jenazah Covid-19 mohon kepada Jokowi agar dibebaskan.

Hal tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, Slamet (46) seorang perangkat Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas melalui surat terbuka.

Kini dirinya terancam penjara atas kasus tersebut.

Slamet yang merupakan Kasi Perencanaan dan Pembangunan Desa tidak kuasa menahan air mata saat mengutarakan beban yang dideritanya selama satu tahun ini.

Di desanya dia bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.

Kasus ini dimulai sejak April 2020, karena muncul pelaporan atas tindakan penolakan jenazah Covid-19 ke Polresta Banyumas.

Proses hukum kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan vonis dua bulan.

Berita Rekomendasi

Karena putusan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa maka secara SOP, jaksa harus naik banding ke pengadilan tinggi.

"Keluar putusan enam bulan di pengadilan tinggi dan kami masih mencari keadilan hingga akhirnya menyampaikan ke MA untuk kasasi," ujar Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok.

Berkas permohonan kasasi sudah diterima MA sejak 22 Februari 2021 yang lalu.

Pihaknya mengajukan kasasi ke MA karena merasa belum mendapatkan rasa keadilan.

Baca juga: Update Corona 18 Maret 2021: Bertambah 6.570, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Berjumlah 1.443.853

Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Covid-19 Bagi Pasien Gagal Ginjal Kronik yang Jalani Proses Dialisis

Baca juga: Diminta Tes Swab sebelum Dirawat, Pasien yang Digigit Ular Kobra Meninggal Dunia

Sejak 13 Mei 2020 hingga saat ini Slamet berstatus sebagai tahanan rumah.

Hampir satu tahun ini Slamet mengaku banyak merasakan banyak tekanan dan dipandang negatif oleh para tetangganya karena terlibat perkara hukum.

"Harapannya supaya minta bebas dan tidak akan mengaitkan dengan pihak manapun, putusan itu terlalu berat bagi saya. Niat saya adalah mengayomi masyarakat tidak ada maksud lain. Saya harus menunjukan tanggungjawab saya pada waktu itu," ujar Slamet, Kamis (18/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas