Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sejoli di Bogor Bisnis Video Asusila Buatan Sendiri, Promosi Lewat Medsos Hingga Raup Untung

Sepasang kekasih buat video asusila di hotel Bogor lalu menjualnya di situs dewasa.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Sejoli di Bogor Bisnis Video Asusila Buatan Sendiri, Promosi Lewat Medsos Hingga Raup Untung
TribunJabar/Istimewa
Video Viral tindak Asusila di Hotel Bogor, polisi kini sudah menangkap dua pelakunya. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus video asusila yang menggegerkan warga Bogor, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Pemeran pria dan wanita dalam video panas tersebut ternyata sepasang kekasih berinisial Rtm (31) dan Pvt (30).

Sang pria diketahui beriprovesi sebagai driver transportasi online dan perempuannya tidak bekerja.

Mereka diketahui sudah melakoni bisnis video syur tersebut sejak 2020.

Baca juga: Rajin Buat Video Asusila Sejak 2020, Sepasang Kekasih di Bogor Kantongi Keuntungan Rp 19,5 Juta

Sudah ada 26 video yang mereka buat dan dijual di situs dewasa untuk mendapatkan keuntungan.

Tak hanya itu, mereka pun mempromosikan adegan panasnya di Twitter.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan pasangan kekasih tersebut bekerja sama merekam adegan panas yang diperagakan mereka di hotel.

Berita Rekomendasi

"Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Video Panas di Hotel Bogor, Pasangan Kekasih Sengaja Buat untuk Dijual, Sudah Bikin 26 Video

Sebelumnya video mesum berdurasi 3 menit lebih menggegerkan warga Bogor.

Dalam video tersebut tampak si perempuan sedang berada di resepsionis sebuah hotel di Bogor.

Sementara pemeran laki-lakinya sengaja merekam.

Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan para pelaku kasus video mesum di tempat kos mereka di Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021).
Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan para pelaku kasus video mesum di tempat kos mereka di Cibinong Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Kemudian keduanya masuk ke dalam kamar hotel dan melakukan tindak asusila.

"Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs Pornhub yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan," ucap Erdi.

Diketahui keduanya sudah memproduksi 26 video asusila sejak 2020.

Baca juga: Pasangan Pemeran Video Asusila di Hotel Bogor Ditangkap di Cibinong, Kasusnya Ditangani Polda Jabar

"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah di Pornhub dengan cara dijual," ucap dia.

Dari tayangan yang diunggah di situs dewasa tersebut, keduanya mendapat royalti dan sudah memproduksi puluhan konten pornografi.

"Sudah 26 konten porno yang diproduksi‎ dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta. Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3/2021) karena tinggal se rumah," ucap Erdi.

Kronologi penangkapan

Anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan kedua pelaku di tempat kos mereka di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).

"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," ujar Kombes Erdi A Chaniago.

"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten porno. Dari pendalaman itu, didapati identitas kedua tersangka," lanjut Erdi.

Baca juga: Viral Video Asusila di Hotel Bogor, Identitas Pemeran Wanita dan Perekam Terungkap

Kepolisian pun langsung memburu keduanya hingga akahirnya ditangkap di di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keduanya pun langsung dibawa ke mapolda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar.

Kedunya dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE.

Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.

Pihak Hotel merasa dirugikan

Pihak hotel yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan sepsang kekasih tersebut.

Hal ini dikatakan Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Ira Mesra.

Dia mengaku bahwa pihalnya belum mengetahui motif apa yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video mesum yang heboh setelah beredar ini.

Baca juga: Video Viral Asusila di Hotel Bogor, Polda Jabar Tak Tinggal Diam, Turunkan Tim Cyber

Sebab, nama hotel ditampilkan dengan jelas di dalam video 3 menit 18 detik itu.

"Saya khawatir berdampak kepada nama baik karena dia munculkan nama hotel kami di situ dan akhirmya dalam kondisi seperti ini kami serahkan ke Polda Jabar," katanya.

Dia menjelaskan bahwa syuting video mesum itu setelah dicek dilakukan sekitar 3 pekan yang lalu atau pada akhir Februari 2021 lalu.

Pihak hotel, kata dia, memberlakukan prosedur seperti biasa kepada siapapun yang mau menginap di hotel GMB ini.

"Saya juga gak tahu apakah kecendrungannya apakah ada indikasi negatifnya menjatuhkan kami. Saya sangat dirugikan terhadap kejadian itu karena itu di luar control dan pengawasan kami," katanya. (Tribunjabar.id/ tribunnewsbogor.com/ Mega Nugraha)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas