Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Suami Aniaya Istri Dini Hari, Gara-gara Emosi Lihat Chat WA Istri, Menduga Selingkuh

Seorang suami di Kebumen aniaya istrinya. Pelaku emosi lihat chat istri di WhatsApp.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Suami Aniaya Istri Dini Hari, Gara-gara Emosi Lihat Chat WA Istri, Menduga Selingkuh
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan- Seorang suami di Kebumen aniaya istrinya. Pelaku emosi lihat chat istri di WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kebumen aniaya istrinya.

Pelaku emosi lihat chat istri di WhatsApp.

Pelaku menduga korban berselingkuh.

Seorang ibu rumah tangga, EN (33) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen mengalami KDRT.

Perempuan itu mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya, DA (34).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa, EN dianiaya DA pada hari Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat menganiaya istrinya, tersangka ternyata dalam pengaruh minuman alkohol.

BERITA REKOMENDASI

"Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka," jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Polres dan Kodim Manggarai Barat Dalami Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Aparat

Baca juga: Tiga Personel Polda Metro Jaya Diduga Langgar Pasal Penganiayaan dan Pembunuhan Soal Laskar FPI

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama 5 hari di RSUD Dr Soedirman Kebumen.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya.

"Iya pak. Saya melihat chatting di Wa istri.

Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," terang tersangka

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut disita penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Berita lain kasus penganiayaan.

(Tribun Jateng/khoirul muzaki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jelang Subuh, Suami di Kebumen Aniaya Istri Dalam Kondisi Mabuk, Emosi Lihat Chat WA Perselingkuhan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas