Pergoki Istrinya Ditiduri Teman Sendiri dalam Kamar Terkunci, Pria Ini Lakukan Aksi Sadis
Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Diketahui korbannya bernama Musrizal (27).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Diketahui korbannya bernama Musrizal (27).
Sedangkan pelakunya adalah teman korban sendiri, SR (21).
Belakangan terkuak aksi ini lantaran Musrizal kedapatan berduaan di kamar bersama istri pelaku.
Baca juga: Sopir Angkot di Medan Tewas dengan 8 Luka Tikam, Berawal dari Keributan di Warung Tuak
Musrizal diketahui sudah dua bulan menumpang tinggal di rumah SR dan istrinya.
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly, kejadian bermula pada Kamis (18/3/2021), saat itu, pelaku mendengar kabar bahwa korban telah berhubungan intim dengan istrinya di rumahnya sendiri.
"Karena curiga, pelaku pun pulang ke rumah dan langsung memergoki korban tengah berduaan dengan istrinya di dalam kamar di rumahnya dengan pintu kamar yang terkunci dari dalam," kata Paur pada Jumat (19/3/2021).
Pelaku yang sudah kadung sakit hati kemudian mendobrak dan memaksa masuk ke dalam kamar tersebut sambil menenteng sebilah pisau.
Begitu pintu kamar berhasil dibuka, pelaku langsung masuk dan menyerang korban dengan menikamnya dengan pisau.
"Korban yang berlumuran darah kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya tidak berhasil diselamatkan," sebutnya.
Tak berapa lama, pelaku yang tidak berusaha lari langsung diamankan oleh polisi tanpa perlawanan apapun.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sakit hati atas tindakan korban yang sudah menumpang di rumahnya selama dua bulan belakangan itu.
"Pelaku mengaku sakit hati. Lantaran dia sudah menumpangkan korban di rumahnya selama dua bulan. Namun, justru istri pelaku malah ditiduri oleh si korban," sampainya.
Baca juga: Di Depan Matanya, Istri Lihat Suami Terjun ke Derasnya Arus Sungai, 4 Hari Kemudian Ditemukan Tewas
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.