Istri Sudah Meninggal, Pria 62 Tahun Nekat Rudapaksa Keponakan saat Nonton TV, Pelaku Ancam Korban
Istri meninggal 2 tahun lalu, pria 62 tahun nekat rudapaksa keponakannya. Pelaku melancarkan aksinya saat korban menonton TV.
Editor: Miftah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
TRIBUNNEWS.COM- Istri meninggal 2 tahun lalu, pria 62 tahun nekat rudapaksa keponakannya.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban menonton TV.
Kakek berinisial AN (62) asal Kecamatan Delima, Pidie digelandang ke Polres Pidie.
Buntut AN ditangkap polisi, diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, Bunga (16) bukan nama sebenarnya di rumah orang tua korban.
Aksi bejat AN diketahui setelah Bunga melaporkan kejadian dialaminya kepada kakak kandungnya.
Yang sangat menyayat hati, ternyata belakangan diketahui yang dirudapaksa atau diperkosa AN tak lain keponakan sendiri.
Bunga biasa memanggil dengan sebutan paman atau abuwa (Bahasa Aceh).
" Lelaki AN kini meringkuk di sel Mapolres Pidie. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Fendian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Seorang Pemuda Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun di Kamar Temannya, Pelaku Ancam Korban
Baca juga: Rudapaksa Siswi SMK, Pria Ini Panik saat Ibu Korban Memanggil, Bergegas Pakai Celana Lalu Sembunyi
Baca juga: Mahasiswi Jadi Korban Rudapaksa Tamu tak Diundang, Begini Kronologinya
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 07 Maret 2021 sekira pukul 17.15 WIB, saat Bunga menonton televisi sendirian di rumah orang tuanya.
AN tak lain paman korban menyelinap masuk ke rumah itu. AN memperkosa Bunga dengan mengancam korban.
Bunga yang masih di bawah umur itu sempat meronta-ronta memberikan perlawanan, tapi tak membuahkan hasil.
Kejadian itu diceritakan Bunga kepada abang kandungnya. Sang abang tak terima sehingga melaporkan ke polisi.
Akhirnya AN ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Saat ini, AN masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Pidie.
Hasil pemeriksaan polisi, AN melakukan itu karena tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah isteri meninggal dunia dua tahun lalu.
Perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berita lain kasus rudapaksa.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Isteri Meninggal Dua Tahun Lalu, tak Disangka Paman Nekat Rudapaksa Keponakannya Saat Nonton TV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.