Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Korban Rudapaksa Terancam Dipenjara, Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku

Orangtua korban pelecehan di Kota Padang terancam dipenjara. Hal itu karena mereka tak mampu mengembalikan uang Rp 20 juta dari pelaku.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Orangtua Korban Rudapaksa Terancam Dipenjara, Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku
wytv.com
Orangtua korban pelecehan di Kota Padang terancam dipenjara. Hal itu karena mereka tak mampu mengembalikan uang Rp 20 juta dari pelaku. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM - Orangtua korban pelecehan di Kota Padang terancam dipenjara.

Hal itu karena mereka tak mampu mengembalikan uang Rp 20 juta dari pelaku.

Sementara, korban Renjana (nama samaran), seorang siswi SMA mengalami depresi setelah dirudapaksa pacarnya sendiri.

Ia dirudapaksa pacarnya berinisial R pada awal Februari 2021 lalu di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Ibu Renjana menceritakan kronologi peristiwa yang menimpa anak sulungnya.

"Saat itu anak saya tidak pulang-pulang seharian," kata Ibu Renjana kepada TribunPadang.com di LBH Padang, Senin (22/3/2021).

Berita Rekomendasi

Mereka berusaha mencari Renjana, namun hingga tengah malam Renjana tak juga kembali ke rumah.

"Pada malam itu, GPS-nya tetap aktif. Di GPS itu nampak, seharian itu ia tidak ke mana-mana. Berputar-putar di situ saja. Yang jelas anak saya istilahnya dibawa lari sama tersangka."

"Pas hari Rabu (3/2/2021) pukul 05.30 pagi, ayahnya buka handphone, terdapat lah di satu sisi, bahwa anak Anda berada di lokasi ini," tutur Ibu Renjana.

Baca juga: Hanya Pakai Handuk Usai Mandi, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar Berulang Kali, Suami Tak Percaya

Baca juga: Ibu Muda Ini Dirudapaksa Kakak Ipar Tujuh Kali, Sang Suami Tak Percaya Hingga Berakhir Pisah Ranjang

Ibu Renjana mengungkapkan, suaminya langsung menjemput anaknya tersebut. Sementara, ia menyusul. Jika datang berdua, ia tak yakin bisa menjamin anaknya.

"Saat ditemukan anak saya seperti depresi, hening dan diam, di atas mobil dia tetap menangis dan menangis. Tersangka juga dibawa ke atas mobil, lalu dibawa langsung ke Polsek Koto Tangah," jelas Ibu Renjana.

Ibu Renjana tidak mengetahui secara pasti apakah anaknya mempunyai hubungan dengan laki-laki yang bersama anaknya di hotel itu.

"Saya tidak tahu apakah pacaran atau tidak, tapi kalau pacaran pasti dibawa ke rumah, pastinya saya tidak tahu," ungkap Ibu Renjana.

Pasca-kejadian tersebut, Renjana mengalami depresi.

Menurut ia, anaknya tidak mau makan, menangis, sedih berlarut-larut dan hampir melakukan tindakan bunuh diri.

"Kadang nangis, terus ketawa. Sedih melihat anak seperti itu, tidak makan dan tidak mau mandi, juga ada juga keinginan untuk lari," ucap Ibu Renjana menangis.

Renjana kemudian mendapat pemulihan dan pendampingan oleh Nurani Perempuan.

Baca juga: Kisah Pilu Ibu Muda di Banyuasin, Nikah Usia 9 Tahun, Kini Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya

Orang Tua Terancam Dipenjara

Saat ini, Renjana telah kembali ke sekolah. Sementara pelaku yang tak lain adalah pacarnya korban ditangkap dan ditahan oleh polisi.

Tidak terima atas penangkapan dan penahanan R, keluarga R mendatangi terus-menerus keluarga korban.

Mereka ingin membujuk keluarga korban agar mau mencabut laporannya.

Sempat juga orangtua pelaku mencoba menghubungi keluarga korban melalui media sosial.

Keluarga pelaku meminta kepada orang tua Renjana untuk berdamai.

Keluarga pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp 20 juta disertai kwitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Di dalam kwitansi tersebut, tertulis untuk pembayaran dispensasi pengobatan.

Uang tersebut diberikan langsung oleh keluarga pelaku ke keluarga korban.

Lalu, pihak keluarga korban diminta mencabut laporan dan menganggap kasus pencabulan selesai.

Namun, laporan tidak bisa dicabut karena itu delik biasa atau delik murni.

Orang tua korban pun terancam dipenjara, karena dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

Kemudian juga diminta untuk mengembalikan uang Rp 20 juta.

Keluarga korban hanya mampu mengembalikan uang sebanyak Rp 12 juta, tetapi keluarga pelaku tidak terima dan meminta penuh Rp 20 juta.

Beberapa kali, keluarga korban juga mendapat tindakan intimidasi.

Bahkan mereka sekeluarga tidak tinggal di rumah karena selalu merasa diteror dan diancam oleh keluarga pelaku.

"Keluarga pelaku datang ke rumah kira-kira tiga kali. Terakhir, setelah pemeriksaan datang lagi keluarga dari tersangka masih menanyakan soal uang."

"Kami merasa tidak nyaman di rumah. Anak-anak merasa ketakutan. Saya sendiri sebagai orangtua juga takut," tutur Ayah Renjana yang merupakan seorang buruh lepas.

Penjelasan WCC Nurani Perempuan

Direktur WCC Nurani Perempuan Sumbar, Rahmi Meri Yenti menyebut, kondisi korban saat sangat buruk, tidak mau makan.

Kemudian merasa sangat tertekan. Kondisi ini membuat keluarga korban stres.

Karena kondisi yang sangat tertekan, kata dia, membuat korban merasa depresi dan sempat memberontak dan ada keinginan untuk bunuh diri.

"Hal ini juga membuat orangtua korban tidak nyaman karena anaknya sudah seperti orang yang tidak normal," ungkapnya saat mendampingi keluarga korban di LBH Padang, Senin (22/3/2021).

Akhirnya, ada tawaran dari keluarga pelaku untuk upaya perdamaian.

Keluarga pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp20 juta disertai kwitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Di dalam kwitansi tersebut, tertulis untuk pembayaran dispensasi pengobatan.

Uang tersebut diberikan langsung oleh keluarga pelaku ke keluarga korban.

Baca juga: Lecehkan Anak di Bawah Umur, 2 Remaja di Pidie Dicambuk Masing-masing 100 Kali sampai Kesakitan

"Tentu karena untuk pengobatan alasannya, keluarga korban terima. Karena kondisinya secara ekonomi memang membutuhkan uang untuk mengobati anaknya. Akhirnya mereka menerima dan ada penandatanganan di atas materai," jelas Rahmi Meri Yenti.

Ketika memberikan uang itu, lanjut Rahmi Meri Yenti, antara dua keluarga juga membuat surat perjanjian perdamaian.

Namun tentu perjanjian perdamaian itu tidak serta merta bisa menghapus atau mencabut laporan kasus karena kasus ini ialah delik biasa atau delik murni.

Dan atas perjanjian damai Batal Demi Hukum karena mengandung kausal yang tidak halal karena melawan peraturan perundang-undangan.

Kemudian orangtua mencoba datang ke kantor polisi untuk upaya damai. Karena itu delik biasa, perdamaian itu tidak terjadi.

"Di situlah keluarga pelaku mencari celah sehingga keluarga korban ditekan agar dapat mengembalikan uang sebesar Rp20 juta seutuhnya," tutur Rahmi Meri Yanti.

Keluarga pelaku melaporkan keluarga korban ke Kepolisian Sektor Koto Tangah atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.

Keluarga korban sempat hanya mampu mengembalikan uang sebanyak Rp12 juta, tetapi keluarga pelaku tidak terima dan meminta penuh Rp 20 juta.

"Keluarga korban tidak mampu dan hanya bekerja serabutan, tapi dimintai lagi uang itu dengan jumlah penuh dan tidak mampu membayar. Karena tidak mampu membayar, keluarga korban dilaporkan atas dugaan penggelapan," ungkap Rahmi Meri Yanti.

Rahmi menilai begitu berat perjuangan keluarga korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan.

Sudahlah anaknya tertekan secara emosional, ada perubahan perilaku, tetapi ketika ingin mendapatkan keadilan, malah kemudian mereka yang dikriminalisasi.

"Harapan kita bagaimana ke depan hukum betul-betul berpihak pada korban," tutur Rahmi Meri Yanti.

Berita lain terkait kasus rudapaksa.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kisah Siswi SMA di Padang Depresi Setelah Disetubuhi Pacar, Orang Tua pun Terancam Dipenjara

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas