Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Istri Bayar ABG Demi Puaskan Nafsu Suami, Saling Tonton, Lanjut Hubungan Badan Bertiga

Kasus seorang istri rela bayar ABG untuk memuaskan nafsu suami lalu kemudian berhubungan badan bertiga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta-fakta Istri Bayar ABG Demi Puaskan Nafsu Suami, Saling Tonton, Lanjut Hubungan Badan Bertiga
medium.com
Ilustrasi rudapaksa - Fakta-fakta Istri Bayar ABG Demi Puaskan Nafsu Suami, Saling Tonton, Lanjut Hubungan Badan Bertiga 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang istri rela bayar ABG untuk memuaskan nafsu suami lalu kemudian berhubungan badan bertiga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP dan seorang gadis ABG berinisial GNR (16).

Bagaimana informasi lengkap dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Baca juga: 3 Pria 16 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Ancam Sebar Foto Syur, Terbongkar dari Laporan Seorang Anak

1. Jadi DPO

Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias AD dan IMP diamankan polisi, Senin 22 Maret 2021 malam.

Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.

AD dan IMP ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di sebuah rumah di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

Berita Rekomendasi

Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.

Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.

Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.

Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.

Baca juga: Orangtua Korban Rudapaksa Terancam Dipenjara, Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku

2. Bayar Korban untuk Layani Suami

Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT. Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas