Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita 51 Tahun jadi Muncikari, Terungkap setelah Pasangan Tidak Sah Digerebek Tanpa Busana di Hotel

Seorang wanita 51 tahun menjadi muncikari. Pelaku yang juga berjualan kopi tersebut kini telah ditangkap.

Editor: Miftah
zoom-in Wanita 51 Tahun jadi Muncikari, Terungkap setelah Pasangan Tidak Sah Digerebek Tanpa Busana di Hotel
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang wanita 51 tahun menjadi muncikari. Pelaku yang juga berjualan kopi tersebut kini telah ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang wanita 51 tahun menjadi muncikari.

Pelaku yang juga berjualan kopi tersebut kini telah ditangkap.

Keberadaan pelaku terbongkar setelah polisi menggerebek pasangan tidak sah di hotel.

Keduanya kedapatan tanpa busana.

Anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang muncikari penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK), Senin (22/3/2021) siang.

Muncikari berinisial S ini, ditangkap di sebuah warung kopi di dalam Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

Ditangkapnya muncikari berusia 51 tahun tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo.

Berita Rekomendasi

Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A berstatus sebagai penyewa warga Kecamatan Kota, dan E berstatus sebagai PSK, warga Lumajang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, saat digerebek, dua pasangan bukan suami istri ini didapati dalam keadaan telanjang.

Bermula dari penggerebekan tindakan asusila tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Jasa PSK, Agen Sugar Daddy Gadungan Ini Perdayai 11 Gadis, Caranya Licik

Baca juga: Puluhan PSK Belia dan Pria Hidung Belang Terjaring Penggerebekan di Hotel, Ada yang Reaktif Covid-19

Baca juga: 3 Polisi Gadungan Jebak PSK Online Lalu Memerasnya, Modus Lain COD Miras Ciu, Raup Belasan Juta

Hasil pengembangan tindakan asusila itu membuahkan suatu petunjuk bahwa si pria hidung belang melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang muncikari yang berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB. Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," kata AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

"Sebelum penangkapan muncikari itu, kami mendapati pasangan bukan suami istri di dalam sebuah hotel, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” sambungnya.

Menurut Kasatreskrim berbadan kekar ini, muncikari yang diamankan oleh anggotanya tersebut ber-KTP warga Bondowoso.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas