Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Perselingkuhan Bu Kades, Suami Sah Dikhianati Berkali-kali, Kini Lapor Polisi

Warga yang tinggal di Kabupaten Pasuruan dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan seorang bu kades.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sederet Fakta Perselingkuhan Bu Kades, Suami Sah Dikhianati Berkali-kali, Kini Lapor Polisi
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Sederet Fakta Perselingkuhan Bu Kades, Suami Sah Dikhianati Berkali-kali, Kini Lapor Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Warga yang tinggal di Kabupaten Pasuruan dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan seorang bu kades.

Belakangan diketahui kepala desa itu berasal dari Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

Bu kades itu berselingkuh dengan stafnya sendiri.

Isu cita terlarang mereka tidak hanya menjadi bahan perbincangan warga setempat.

Namun sudah viral di media sosial usai video penggerebekan tersebar luas.

Bagaimana informasi lengkap dari kejadian ini? Berikut sederet fakta-faktanya.

Baca juga: Wanita Ngaku Dihamili Kades di Pekalongan, Usia Masuk 11 Minggu, Tak Kunjung Dinikahi Malah Dipukuli

1. Kasus pertama pada Maret tahun 2020

Bu Kades di Pasuruan yang tertangkap basah selingkuh, lebih memilih usir suaminya saat kepergok chat mesra.
Bu Kades di Pasuruan yang tertangkap basah selingkuh, lebih memilih usir suaminya saat kepergok chat mesra. (ISTIMEWA via Tribun Jatim/ SURYA.co.id Galih Lintartika)
Berita Rekomendasi

Suami Bu Kades Wotgalih, Eko Martono memergoki istrinya terindikasi selingkuh dengan pria lain awalnya melalui chat dengan Salam pada Maret 2020.

Sebagai suami sah, ia mencoba mengingatkannya. Awalnya, Eko mencoba percaya istrinya akan berubah.

Namun, pada kenyataannya, istrinya tidak berubah. Bulan September, Eko memergoki istrinya lagi.

"Saya saat itu marah. Bahkan, saya sempat lapor ke Polsek Nguling.

Di sana, akhirnya difasilitasi untuk mediasi bersama menyelesaikan permasalahan ini," urainya.

Eko pun sempat kecewa karena saat mediasi itu, istrinya tidak diberi sanksi.

Alasannya, karena bukti yang ditemukannya belum kuat.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas