116 WNA Langgar Izin Keimigrasian di Papua, 99 di antaranya Berasal dari Papua Nugini
116 warga negara asing yang diproses hukum berasal dari Papua Nugini 99 orang, China 14 orang, Korea Selatan 2 orang, dan AS 1 orang.
Editor: Dewi Agustina
![116 WNA Langgar Izin Keimigrasian di Papua, 99 di antaranya Berasal dari Papua Nugini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kemenkumham-provinsi-papua-novianto-sulastono.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua telah memproses hukum 116 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian sepanjang tahun 2020.
Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Novianto Sulastono memaparkan hal itu dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Jayapura, Kamis (25/3/2021).
Dalam pemaparannya, pelanggaran yang dilakukan berupa tak memperpanjang visa ketika masa berlaku habis, masuk ke wilayah RI diam-diam tanpa paspor, dan bekerja di wilayah RI dengan visa turis.
Adapun 116 warga negara asing yang diproses hukum berasal dari Papua Nugini (PNG) 99 orang, China 14 orang, Korea Selatan 2 orang, dan Amerika Serikat 1 orang.
Saat ini ke-116 orang tersebut telah dideportasi ke negara masing-masing.
![Seorang pria asal Thailand Jamrid Sungpen (47) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi / Rudenim Makassar, Kamis (18/3/2021). Ia tak memiliki dokumen keimigrasian dan bakal dideportasi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jamrid-sungpen-imigran-thailand.jpg)
Dari 116 kasus itu, sebanyak 112 kasus ditangani oleh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, 3 orang ditangani Kantor Imigrasi Biak, serta 1 orang ditangani Kantor Imigrasi Mimika.
"Sebesar 90 persen dari 116 warga negara asing yang terjerat pelanggaran keimigrasian di Papua adalah warga Papua Nugini," kata Novianto.
Ia mengakui, idealnya, semakin banyak Tim Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pengawasan aktivitas warga negara asing di Papua lebih efektif.
Karena itu, lanjut Novianto, pihaknya telah membentuk Tim PORA di seluruh Papua.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana Perlu Diusut Tuntas Agar Pelaksanaan Otsus Papua Maksimal
Baca juga: Mengenal Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Berikut Penjelasannya
"Tim Pora merupakan gabungan pihak Imigrasi, pemda setempat, dan aparat keamanan TNI-Polri. Tim ini saling bersinergi untuk menangani masalah keimigrasian di lapangan," ujarnya.
Novianto menyebutkan, dengan rapat Tim PORA diharapkan bisa memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Jadi, dengan rapat ini yang utamanya adalah dengan mengundang anggota Tim PORA yang terdiri beberapa instansi yang kerjanya terkait dengan pengawasan orang asing," ucapnya.
Beberapa instansi pengawasan orang asing di antaranya TNI-Polri, Badan Kerjasama Perbatasan Provinsi Papua, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Beacukai.
Masing-masing instansi itu diundang dalam rapat untuk saling menukar informasi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di wilayah Papua.
Selain itu, rapat ini juga melibatkan para Kepala Imigrasi di Papua di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Kepala Kantor Imigrasi Biak, dan Kepala Kantor Imigrasi Merauke.
"Tentunya dengan mengudang mereka, kita meminta mereka menyampaikan isu-isu aktual yang ada di wilayah kerjanya masing-masing," tambah dia. (Kontributor TribunPapua.com/Musa Abubar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Kantor Imigrasi Papua Proses Hukum 116 WNA Sepanjang 2020, 90 Persen asal Papua Nugini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.