Curiga Ayah Selingkuh dengan Mantan Istri, Seorang Anak Bunuh Bapak Kandungnya, Sempat Minta Mobil
Seorang anak di Kabupaten Malang, Jawa Timur tega membunuh ayah kandungnya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.
Adi Pratama (25), pria asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, tega membunuh ayah kandungnya secara sadis.
Adi Pratama membacok ayahnya berkali-kali secara membabi buta pada Selasa (23/3/2021) dini hari.
Adi Pratama tak kuasa menahan emosi karena tidak diberi uang Rp 3 juta.
“Saat dilakukan identifikasi, pelaku meminta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta."
"Inilah yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban,” ungkap Kapolres Malang ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (25/3/2021).
Korban diketahui bernama Tamin berusia 46 tahun.
Tamin diketahui bekerja sebagai petani. Sedangkan Adi belum bekerja alias pengangguran.
Saat membacok korban, Adi dikabarkan menggunakan senjata tajam sejenis celurit.
"Bekas lukanya cukup parah di muka, punggung, pergelangan tangan kanan, kemudian di pinggang sampai ke bawah ada luka bakar,” ujar Hendri.
Usai membunuh ayahnya, Adi melarikan diri ke sebuah kebun tebu yang tak jauh dari kediamannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.