Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak-emak Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Modus Gunakan Mustika Sakti, Rugi Rp 33 Juta

Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Emak-emak Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Modus Gunakan Mustika Sakti, Rugi Rp 33 Juta
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi uang - Emak-emak Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang, Modus Gunakan Mustika Sakti, Rugi Rp 33 Juta 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus penggadaan uang terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Diketahui pelakukan merupakan pria bernama Suriadi.

Ia merupakan warga Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Sedangkan korbannya adalah emak-emak di Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengatakan, saat menjalankan aksinya pelaku meminjam perhiasan milik korban.

Baca juga: 4 Pasien Korban Penipuan Herman Gondrong Sang Pengganda Uang, Datangi Polres Metro Bekasi 

Perhiasan yang dipinjam kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk digabungkan dengan mustika sakti milik pelaku, kemudian berpura-pura untuk mendoakannya.

Kemudian tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama. Namun tas yang diberikan korban tidak lagi berisi emas.

Berita Rekomendasi

"Yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan lagi perhiasan milik korban," kata Asian Sihombing, Kamis (25/3/2021).

Suriadi (41) diringkus Polisi pasca melakukan tindak penipuan terhadap salah satu warga
Suriadi (41) diringkus Polisi pasca melakukan tindak penipuan terhadap salah satu warga (TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH)

Pelaku melancarkan aksinya bersama tiga orang temannya.

Pada saat menemui calon korban, ia meminta untuk dicarikan tempat penyaluran sumbangan kepada masyarakat tidak mampu.

"Saat korban menemani pelaku, di sinilah pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang korban," paparnya.

Pelaku ditangkap pada saat menghadiri acara kerabatnya di Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

"Pelaku ditangkap pada saat berada di pesta pernikahan kerabatnya di Sidrap," ungkap Iptu Asian Sihombing.

Baca juga: Wanita Terduga Penipuan Rp 2 Miliar Ditangkap Saat menumpang Kapal Laut di Batam

Dari kejadian tersebut, kerugian korban mencapai Rp 33 juta lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas