Kasus Penghinaan Gibran Terus Berlanjut, Sidang Praperadilan akan Digelar Senin Depan
Praperadilan kasus dugaan penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan segera digelar.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Buntut Kasus Penangkapan Mahasiswa yang Hina Gibran, Advokat Layangkan Gugatan ke Polresta Solo
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.
Kini ada sekelompok advokat yang mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Polresta Solo.
Mereka mempermasalahkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Solo terhadap seorang mahasiswa yang berinisial AM tersebut.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM, lantaran diduga mengina Gibran di kolom komentar sebuah postingan di Instagram.
Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi
Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming
Pihak penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman, merasa pemanggilan AM ini tidak berdasar.
Selain itu, pemanggilan tersebut juga dinilai tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.
Walaupun AM tidak dilakukan penahanan, tapi menurut Boyamin pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai penangkapan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut surat edaran Kapolri yang baru, jika terdapat dugaan pencemaran nama baik maka pelaporan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming
Baca juga: Netizen Penghina Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian
Bahkan jika pelaporan diwakilkan oleh kuasa hukum juga tidak diperbolehkan.
"Hanya melakukan kritik, yang nomor satu itu. Nomor dua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik, itu pelapornya langsung harus melapor kepada polisi, bahkan oleh kuasa hukum itu enggak boleh," tegas Boyamin, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Boyamin pun menekankan Gibran saja tidak melakukan pelaporan kepada polisi.
"Bahkan kemarin ramai-ramai Pak Moeldoko diwakili oleh kuasa hukum kan tidak terima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor polisi," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.