Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penghinaan Gibran Terus Berlanjut, Sidang Praperadilan akan Digelar Senin Depan

Praperadilan kasus dugaan penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan segera digelar.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Penghinaan Gibran Terus Berlanjut, Sidang Praperadilan akan Digelar Senin Depan
Kolase Tribunnews: Instagram @polrestasurakarta dan @gibran_rakabuming
Praperadilan kasus dugaan penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka akan segera digelar. Pihak penggugat telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surakarta. 

Buntut Kasus Penangkapan Mahasiswa yang Hina Gibran, Advokat Layangkan Gugatan ke Polresta Solo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.

Kini ada sekelompok advokat yang mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Polresta Solo.

Mereka mempermasalahkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Solo terhadap seorang mahasiswa yang berinisial AM tersebut.

Diketahui, beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM, lantaran diduga mengina Gibran di kolom komentar sebuah postingan di Instagram.

Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi

Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming

Pihak penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman, merasa pemanggilan AM ini tidak berdasar.

Selain itu, pemanggilan tersebut juga dinilai tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.

Berita Rekomendasi

Walaupun AM tidak dilakukan penahanan, tapi menurut Boyamin pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai penangkapan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut surat edaran Kapolri yang baru, jika terdapat dugaan pencemaran nama baik maka pelaporan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.

Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming

Baca juga: Netizen Penghina Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Roy Suryo: Berlebihan, Bukan Tugas Kepolisian

Bahkan jika pelaporan diwakilkan oleh kuasa hukum juga tidak diperbolehkan.

"Hanya melakukan kritik, yang nomor satu itu. Nomor dua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik, itu pelapornya langsung harus melapor kepada polisi, bahkan oleh kuasa hukum itu enggak boleh," tegas Boyamin, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).

Boyamin pun menekankan Gibran saja tidak melakukan pelaporan kepada polisi.

"Bahkan kemarin ramai-ramai Pak Moeldoko diwakili oleh kuasa hukum kan tidak terima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor polisi," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryanida Putwiliani)

Baca artikel terkait Gibran Rakabuming Raka lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas