Bocah 7 Tahun Dibawa Kabur Tante, Pelaku Sakit Hati pada Ibu Korban, Diduga Rebutan Harta Warisan
Terungkap dugaan motif penculikan bocah 7 tahun. Pelaku mengaku sakit hati pada ibu korban.
Editor: Miftah
Perselisihan antara ibu korban dan pelaku diduga dipicu oleh harta warisan.
Hal itu disebut oleh Oky Ary Aprilianto (34) suami siri Hamida.
"Itu memang anaknya dia ( Hamida) diserang mentalnya. Sering dimarahi.
Persoalannya ingin menguasai rumah di Karanggayam itu," ujarnya.
Meksi diculik selama hampir lima hari, keduanya memperlakukan korban bak anak sendiri.
"Tidak kami apa-apakan. Sudah saya anggap sebagai anak sendiri," kata Oky.
Mereka juga mengaku tidak mengerti jika kasus penculikan korban itu bakal viral di media sosial.
"Tidak tahu kalau viral karena HP saya cuma RAM 2. Tidak cukup buat main medsos," lanjutnya.
Atas kejadian itu,kedua pelaku yang masih mengenal keluarga korban itu meminta maaf dihadapan publik karena sudah membuat keresahan.
"Kami minta maaf. Kepada korban, keluagra korban, masyarakat Jawa Timur, Kepolisian Jawa Timur atas perbuatan kami," tandasnya.
Meski begitu, keduanya baka tetap terancam jerata pasal 83 Juncto 76 F Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diiming-imingi pentol
korban ternyata dibawa kabur oleh tantenya sendiri yakni Hamidah (35) warga Kedung Tarukan Surabaya.
Hamidah mengajak suami sirinya yakni Oky Ary Aprilianto (34) warga Imam Bonjol Pasuruan untuk melancarkan aksinya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.