Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Beradik di Riau Jadi Korban Penculikan, Pelaku Ternyata Masih Tetangga Korban

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban kehidupan mewah dan akan membelikan handphone (HP).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kakak Beradik di Riau Jadi Korban Penculikan, Pelaku Ternyata Masih Tetangga Korban
ilustrasi penculikan 

Tim Gabungan Polsek Kandis yang dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Galang beserta anggota opsnal menuju lokasi persembunyian diduga pelaku.

Baca juga: Fakta dan Kronologi Penculikan Direktur Perusahaan di Jakarta, Diancam Pistol hingga Dianiaya

Tim gabungan ini berhasil mengamankan diduga pelaku insial AM alias Wak Aseng.

“Bersama diduga pelaku tim gabungan memang telah menemukan dua orang korban yakni AM dan R,” kata dia.

Menurut Kompol Indra Rusdi, berdasarkan pemeriksaan di lapangan pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku membujuk rayu korban akan membelikan Handphone dan memberikan kehidupan yang lebih bagus kepada kedua anak itu.

Diduga pelaku membawa anak itu menggunakan sepeda motor.

Pihaknya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk melarikan korban.

BERITA TERKAIT

Sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di kebun Khayangan Pondok Aek Mangulu PT Salim Ivomas Pratama Balam, KM 29 kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Selanjut terhadap diduga pelaku dan 2 orang korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Diduga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Siak untuk proses lebih lanjut. Pria 57 tahun ini diketahui bekerja sebagai buruh di Kandis.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Terhadap kedua korban juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” kata dia.

Berita lain terkait kasus penculikan

(TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Heboh Penculikan Anak di Riau, Ternyata Pelakunya Tetangga, Korban Disembunyikan di Deli Serdang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas