Karyawan Cabuli Anak Bosnya, Korban Mengadu ke Ayah jika Pelaku Kotori Pahanya Pakai Air Lengket
Seorang karyawan nekat cabuli anak bosnya. Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan nekat cabuli anak bosnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Korban mengadu bahwa pelaku mengotori pahanya dengan air kotor.
Polsek Sagulung mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak yakni bocah berusia 10 tahun anak dari bos pelaku.
Sp (26), pelaku pencabulan di wilayah Sagulung itu diamankan Rabu (24/3/2021), setelah orangtua Bunga (bukan nama sebenarnya,red) membuat laporan ke Polsek Sagulung.
Sp diamankan di rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf menjelaskan kronologis kejadian di mana pelaku merupakan karyawan orangtua korban.
"Jadi pelaku ini karyawan orangtua korban yang memiliki usaha fotografi. Pelaku ini sebagai fotografer,"kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).
Dia menjelaskan awal ketahuan kejadian tersebut saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP, mengotori pahanya dengan air kotor.
"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa. Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata Yusuf.
Baca juga: Pensiunan Guru Nekat Cabuli Siswa Les, Pelaku Beraksi saat Korban Tanyakan Soal yang Tak Dimengerti
Baca juga: Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandungnya setelah Pisah dengan Istri Meninggal, Sempat Dirawat di RS
Baca juga: Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah SMP hingga 2 Kali, Pelaku Modus Beri Uang untuk Beli Seblak dan Bakso
Mendengar laporan tersebut orangtua korban langsung curiga dan menanyai anaknya.
"Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan pelaku hal yang sama," kata Yusuf.
Atas pengakuan anak tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.
"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,"kata Yusuf.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Sagulung.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"kata Yusuf.
Berita terkait pencabulan.
(TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Oknum Fotografer Batam Nodai Anak Bosnya, Terungkap saat sang Bocah Menyebut Air Kotor