Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jabatan Ketua Komisi DPRD Toraja Utara Pilipus Dambe Dicopot, Buntut Selingkuh dengan Istri Pelaut

Jabatan Pilipus Dambe sebagai ketua komisi II dicopot setelah ia dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan istri pelaut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jabatan Ketua Komisi DPRD Toraja Utara Pilipus Dambe Dicopot, Buntut Selingkuh dengan Istri Pelaut
Tribun Timur/Tommy Paseru
Paripurna pembacaan sanksi terhadap Pilipus Dambe, anggota DPRD Toraja Utara yang selingkuh dengan istri seorang pelaut, Senin (29/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, RANTEPAO - Anggota DPRD Toraja Utara, Pilipus Dambe dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPRD Toraja Utara.

Jabatannya sebagai ketua komisi II dicopot setelah ia dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan istri pelaut.

Sanksi diputuskan dan dibacakan melalui rapat Paripurna DPRD Toraja Utara, Senin (29/3/2021).

Pembacaan sanksi dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara, Jusuf Tangke Manda.

Sanksi yang dibacakan berdasarkan hasil putusan anggota BK.

Dalam pembacaan putusan, bahwa teradu Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu.

Ia juga telah melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara.

Berita Rekomendasi

"BK DPRD Toraja Utara memutuskan bahwa teradu Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti," jelas Jusuf membacakan hasil putusan.

Teradu telah melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu, dan melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara.

Untuk penjatuhan sanksi, berdasarkan pasal 15 Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 terkait pelanggaran kode etik.

"Maka Pilipus Dambe dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan alat kelengkapan anggota DPRD Toraja Utara sebagai pimpinan Ketua Komisi II," kata Jusuf.

Sebelumnya, terhadap Pilipus BK menyiapkan tiga sanksi.

Masing-masing sanksi ringan berupa teguran secara lisan (tertulis).

Kemudian sanksi menengah berupa pemberhentian dari pimpinan dan alat-alat kelengkapan sebagai anggota dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas